Rabu, 30 September 2015

Hukuman Bagi Pelaku Illegal Fishing di Pangkep



Sulawesi Selatan memiliki panjang garis pantai sekitar 1.973,7 km dengan luas perairan laut 45.574,48 km2, yang terdiri dari 3 kawasan yakni Selat Makassar, Laut Flores, dan Teluk Bone, serta memiliki hamparan pulau-pulau kecil dalam kawasan kepulauan Spermonde. Hal ini merupakan salah satu potensi yang cukup besar bila dikelola dengan baik, sehingga ke depan dapat menghasilkan devisa negara yang cukup besar.
               Akan tetapi, potensi tersebut tidak bisa dikelolah dengan baik jika masih ada oknum atau masyarakat yang kurang menghargai lingkungan dengan melakukan berbagai cara yang tidak terpuji dalam menangkap ikan, sehingga ikan hasil tangkapannya itu tergolong merusak ekosistem perairan. Padahal kalau dilakukan dengan cara yang baik tentunya bisa berkesinambungan dimasa akan datang.

               Salah satunya adalah penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan khususnya di Kabupaten Pangkep yang juga masuk dalam kawasan spermonde. Daerah ini dikenal memiliki potensi yang cukup besar khususnya ikan laut lantaran Pangkep mempunyai jumlah pulau kurang lebih 115 buah. Jadi  wajar saja jika luas wilayahnya juga cukup menjanjikan. Namun, masyarakat tetap ada yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
               Seperti halnya penggunaan bom ikan, bius ikan, cantrang dan lain-lain. Kesemuanya itu merupakan alat tangkap yang dilarang pemerintah, sehingga siapa saja yang melanggar aturan tersebut akan dikenai hukuman sesuai dengan perbuatannya. Belum lagi pelaku Illegal Fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan dari luar negeri, sehingga ini menjadi perhatian bagi siapa yang ingin menjalankan tugasnya dengan baik serta ingin melihat wilayah tugasnya aman dari pencuraian ikan.
               Begitu pula dengan Kabupaten Pangkep yang dikenal kaya akan sumber daya alam laut, sehingga nelayan yang ada di daerah ini juga beragam cara menangkap ikannya. Ada yang menggunakan alat tradisional namun ada pula yang menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Nah, dengan kejadian ini maka Polres Pangkep yang dinahkodai  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Hidayat mencoba melakukan penegakan hukum di perairan Pangkep dengan cara menangkap atau membasmi pelaku kejahatan di laut.
               Penegakan hukum yang dilakukan Kapolres Pangkep Muh. Hidayat ini mendapat kritikan yang pedas dari berbagai kalangan yang merasa dirugikan atau merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan. Sebab selama ini penegakan hukum itu tidak seperti yang dilakukan Polres Pangkep saat ini, sehingga mereka kaget dan melakukan “perlawanan” dengan memprotes kinerja Polres Pangkep yang membasmi pelaku penangkapan ikan yang memakai alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
               Meski diakui bahwa secara sepintas Polres Pangkep ini menyamaratakan siapapun orangnya tanpa pandang bulu untuk menangkap pelaku pengrusakan lingkungan dengan alat tangkap yang mereka pakai itu.  Hal ini membuat pelaku illegal fishing di perairan Pangkep merasa tidak bisa berkutik lagi, sehingga melemparkan wacana dan membuat konflik untuk ”memerangi” prilaku Kapolres ini. Padahal sebetulnya apa yang dilakukan Kapolres Pangkep itu merupakan salah satu langkah yang sangat bagus mengingat potensi yang ada di wilayah perairan Pangkep harus dilindungi dari tangan-tangan jahil yang hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan masa depan anak cucu yang juga butuh akan sumber daya alam laut tersebut.
               Olehnya itu, kepiawaian Kapolres Pangkep ini memberantas pengguna alat tangkap khususnya cantarng, bius dan bom ikan menjadi polemik tersendiri di daerah itu lantaran yang tidak setuju adalah orang-orang yang berduit alias para punggawa. Sementara nelayan kecil tidak bisa berbuat banyak. Meski mereka tidak setuju ulah para punggawa itu untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan Polres Pangkep tapi mereka tidak bisa bersuara.
               Meski diakui bahwa dari sekian ratus nelayan yang ada di daerah itu dan punggawa hanya sedkit saja jumlahnya tapi mampu “menggoyahkan” daerah ini karena mereka memiliki uang yang bisa “menabrak” kebijakan yang dilakukan penegak hukum. Apalagi didukung oleh oknum aparat yang bertugas di pulau-pulau yang juga merasa terancam karena kurangnya “upeti” dari nelayan tersebut.
               Olehnya itu, kebijakan yang diperlihatkan Kapolres Pangkep ini sangat bagus demi untuk melindungi daerah ini dari “kehancuran”. Disamping itu, juga menjaga kelestarian sumber daya alam sebab kapan dikurangi atau diberantas alat tangkap yang merusak lingkungan berarti daerah ini akan kembali normal dan nelayan bisa menangkap ikan dengan jarak yang dekat dari bibir pantai.
               Kalau itu terjadi maka nelayan kecil dapat merasakan dampaknya mulai dari tenaga, hemat BBM, jumlah tangkapan dapat meningkat sehingga biaya operasional yang dikeluarkan hanya sedikit tapi mendapatkan hasil yang banyak. Siapa yang diuntungkan ? tentunya nelayan kecil yang selama ini tersalimi.
               Jadi apa yang dilakukan Polres Pangkep untuk memberantas pelaku illegal fishing serta penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan itu, perlu mendapat dukungan. Jangan sampai hanya dilihat sebelah mata sehingga secepatnya ditarik kembali dari Kabupaten Pangkep sebagai konsekwensi atas laporan segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab. Padahal Pangkep memang membutukan orang-orang seperti itu guna memberantas pelaku kejahatan di laut. Sebab kalau tidak ada orang yang berani mengambil resiko maka ke depan Pangkep yang dikenal sebagai “gudangnya’ ikan-ikan di sulsel akan habis juga.
               Jadi penangkapan ikan yang bersifat merusak (destruktif fishing) merupakan segala bentuk upaya penangkapan ikan yang membawa dampak negatif bagi populasi biota, dan ekosistem pesisir laut. Wajar saja jika sekarang ini pelaku pengeboman ikan di laut mau atau tidak harus bisa “dipotong” mata rantai sehingga sumber daya laut ini dapat diselematakan.
Mudah-mudahan pelaku pengrusakan lingkungan khususnya di Kabupaten Pangkep dapat dijerat hukuman sesuai dengan hukuman yang berlaku di tanah air. Sebab kapan tidak dilakukan tindakan yang tegas maka pelaku kejahatan itu akan lebih meningkatkan aksinya dalam merusak lingkungan. Semoga!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar