Kamis, 17 September 2015

Poligami Bagi PNS, Perlukah ?



Manusia merupakan ciptaan tuhan yang paling sempurna diantara ciptaan lainnya. Bahkan semua ciptaannya itu berpasang-pasangan sehingga tidak ada lagi yang hidup sendiri. Begitupula dengan manusia yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan, sehingga bisa hidup bersama membangun satu keluarga setelah menjalani persyataran yaitu menikah. Namun demikian, pernikahan bagi orang terkadang tidak puas dengan hanya satu pasangan, sehingga tidak heran jika ada orang yang menikah lebih dari satu kali dan bahkan ada yang berkali-kali melangsungkan pernikahan.

Hal ini mendapat reaksi dari beberapa orang, meski tetap ada yang mendukung tapi ada pula yang tidak mendukung. Wajar saja jika persoalan pernikahan hingga detik ini masih saja terjadi perdebatan yang tidak ada habisnya. Baik itu lewat kiyai atau tokoh masyarakat maupun sesama generasi muda yang selalu memperbincangkan pernihakan lebih dari satu orang.
Akan tetapi, belum selesai persoalan pernikahan ini, maka muncul lagi wacana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan yang menerbitkan surat edaran terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenhan yang berpoligami. Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan yang membolehkan PNS untuk berpoligami dengan syarat tertentu.
Bahkan tidak ketinggalan komentar Menteri Agama dan MUI tentang poligami bahwa Indonesia telah mengatur masalah perkawinan yang berpayung hukum dalam UU perkawinan, termasuk masalah perkawinan poligami. Walau menganut asas perkawinan monogami, namun poligami diperbolehkan secara Negara tapi dengan berbagai syarat mutlak yang harus dipenuhi tanpa terkecuali (viva.co.id).
Adanya wacana ini maka berbagai tanggapan langsung muncul di permukaan terutama di media sosial. Ada yang membolehkan namun ada pula yang menentang termasuk aktivis perempuan. Pasalnya, poligami bagi PNS ini bukan suatu hal yang perlu diangkat ke permukaan lantaran sudah ada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang  izin perkawian dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil  yang mengaturnya, sehingga wacana ini sangat kurang tepat dimunculkan apalagi sebagian besar  bangsa Indonesia masih mengangggap “tabu” masalah poligami.
Meski dalam Al-Qur’an  Surah Al-Nisa/4:3 dan 129 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah kamu dengan wanita-wanita (yang lain) yang kamu, senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.4 (uin-alauddin.ac.id)
Olehnya itu, semua orang harus berperan aktif dalam menjanlankan tugasnya masing-masing tanpa menimbulkan wacana yang bisa membuat bangsa ini akan ribut dalam membahs masalah poligami. Meski diakui bahwa wacana ini pula banyak PNS yang merasa “tersanjung” dan gembira lantaran tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian PNS kelakuannya sudah banyak yang telah berpoligami, meski mereka secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak ketahuan ke publik.
PNS semacam ini sangat mendukung karena mereka sudah melakukannya. Jadi persoalan poligmai yang dimunculkan ke permukaan ini merupakan fenomena yang memiliki arti tersendiri. Apakah yang membuat ide ini serius ataukah hanya untuk mengambil keuntungannya alias populer. Sebab persoalan poligami di Negara ini masih kontroversi sehingga kapan ada orang yang memunculkan maka itu langsung ribut dan mengundang banyak pendapat.
Poligami bagi PNS itu merupakan “angin” segar bagi yang tidak mematuhi aturan yang telah ada. Sebab PNS ini telah disumpah dan mengikuti aturan yang ada, sehingga untuk melakukan poligami itu sangat jauh, karena konsekwensinya sangat berat bila ketahuan. Tapi banyak juga yang “cokko-cokko” dengan istilah “istri simpanan” sehingga PNS ini membagi gaji atau pendapatannya dengan istri sah atau istri pertamanya. Sebab istri kedua atau istri simpanan juga menuntut adanya biaya dari suaminya tanpa diketahui oleh istri pertamanya.
Wajar saja jika banyak pejabat yang selalu ke luar daerah dengan alasan tugas, tapi usut punya usut ternyata pergi menemui istri simpanannya untuk memberikan biaya. Bisa dibayangkan kalau seorang PNS yang mempunyai gaji tidak seberapa semenetara ada dua orang yang harus ditanggung, maka tidak heran jika ini merupakan pintu masuk terjadinya korupsi uang negara. Sebab pemasukannya sudah pas-pasan tapi orang yang membutuhkan ada dua dan kalau itu dilakukan maka ini pasti tidak cukup.
Jalan satu-satunya harus melakukan korupsi. Jadi kalau PNS melakukan pernikahan lebih dari satu, maka itu perlu dipertimbangkan karena pasti ujung-ujungnya akan menyalahgunakan kepercaayan pimpinan yaitu melakukan perbuatan yang tidak terpuji alias korupsi. Oleh karena itu, tidak salah jika ada Undang Undang dan PP tentang perkawinan, karena hal itu sudah dipikirkan, sehingga PNS dilarang utuk menikah lebih dari satu orang.
Dengan demikian, maka poligami yang lagi diperbincangkan ini perlu ditinjau kembali sehingga masyarakat tidak dibuat bingung karena banyak yang bercerai dengan istrinya karena si suami ingin nikah lagi. Terlebih jika ada gadis cantik yang dikenalnya dan terjadilah percintaan secara tidak wajar. Kalau poligami ini dilegalkan meski ada syarat tertentu, maka tidak heran jika dalam waktu sebulan saja banyak PNS yang melangsungkan pernikahan, meski sang istri tidak merelakan tapi karena adanya izin atau syarat tertentu, maka sang istri hanya pasrah.
Mudah-mudahan wacana ini tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan di tanah air, sebab kalau ini sudah ditetapkan maka yakin dan percaya bahwa PNS yang suka main-main dengan daun muda akan mewujudkannya. Semoga wacana ini bisa ditinjau kembali dan segera diredam agar masyarakat, terutama bagi PNS tidak dibuat bingung dengan wacana tersebut. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar