Senin, 14 September 2015

Rumah Kos dan Perkembangan Kota



Perkembangan Kota Makassar semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Wajar saja jika masyarakatnya juga mengalami peningkatan yang luar biasa baik itu masalah Sumber Daya Manusia (SDM) maupun masalah pemanfaatan teknologi itu sendiri, sehingga apapun yang akan dilakukan warganya sangat mudah.
Olehnya itu, kehidupan sosial di Kota Makassar juga tergolong beragam, apalagi banyaknya pendatang baru dari desa yang memasuki Ibu Kota Provinsi Sulsel ini. Tak heran jika setiap tahunnya urbanisasi ini meningkat seiring dengan kemajuan kota yang tak terkendali. Wajar saja jika kota ini semakin diminati oleh orang dari luar, karena selain banyaknya perusahaan yang berinvestasi di daerah ini juga gedung pencakar langitnya yang semakin menjulang, kesemuanya itu membutuhkan karyawan atau tenaga kerja.

Kebutuhan tenaga kerja ini membuat masyarakat menangkap peluang tersebut untuk membuat “Rumah Kos” meski rumah kos ini belum banyak yang memenuhi syarat dan itu  tergolong illegal. Buktinya rumah kos muncul dimana-mana dalam wilayah Kota Makassar karena banyak yang mencarinya sehingga orang menangkap peluang ini.
Akan tetapi rumah kos yang muncul bak jamur dimusim hujan, sehingga pemerintah Kota Makassar langsung membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tentang Usaha Pondokan. Perda ini  masih dalam tahap sosialisasi agar pengusaha atau orang yang berkecimpung di dalamnya dapat memahami dan mengerti tentang adanya aturan yang dibuat pemerintah agar penghuni rumah kos ini dapat terdata dan diketahui oleh pihak yang berwenang.
Sebab kapan penghuni rumah kos ini tidak diketahui itu berarti bahwa tempat tinggal mereka tergolong illegal. Wajar saja jika pemerintah telah memberikan sosialisasi tentang perda ini, sehingga penghuni atau mahasiswa yang tinggal di rumah kos agar mendaftarkan diri pada RT dan RW, sehingga keberadan mereka dapat diketahui pemerintah setempat.
Apalagi rumah kos akhir-akhir ini sudah dirazia oleh pihak yang merasa ada hubungannya dengan rumah kos. Salah satunya adalah razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel pada sejumlah rumah kos yang ada di Kota Makassar. Hasilnya pun cukup membuat mata terbelalak. Pasalnya, banyak rumah kos penghuninya melakukan atau menkonsumsi narkoba  jenis sabu-sabu, sehingga digelandang ke kantor BNN untuk dimintai keterangan.
Razia ini membuktikan bahwa keberadaan rumah kos sekarang ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena diduga dijadikan sebagai tempat bersenang-senang untuk menggunakan obat-obat terlarang, sehingga aparat harus lebih gencar malakukan sosialisasi tentang perda nomor 10 ini agar masyarakat yang memiliki rumah kos segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk didata. Sebab kalau hal ini tidak segera diantisipasi, maka keberadaan rumah kos ke depan akan semakin “gila” dalam melakukan hal-hal yang dilarang itu.
Pondokan atau rumah kos menjadi perhatian pemerintah kecamatan menyusul aksi penggerebekan disejumlah rumah kos oleh petugas BNNP Sulsel, beberapa hari terakhir. Dari setiap penggerebakan ini, rata-rata penghuni rumah kos positif menggunakan narkoba dan dicurigai sebagai wanita simpanan pejabat (Tribun Timur, 13 Juni 2015)
Dengan demikian, maka keberadaan rumah kos ini perlu lebih disikapi, apalagi kehidupan sosial masyarakat juga semakin beragam dan suka melakukan contoh atau meniru kehidupan orang barat, sehingga adat orang Sulsel itu terkesan diabaikan, sehingga menjadi tergerus oleh kehidupan anak muda sekarang. Apalagi para remaja ini masih labil dalam menyikapi kehidupan ini, sehingga wajar saja jika persoalan sepele saja bisa menjerumuskan dirinya ke “jurang”. Sebab keinginan coba-cobanya itu membuat generasi muda atau mahasiswa ini merasa nyaman dan enak tinggal di rumah kos, meski ada keluarganya yang memiliki rumah dan bisa tinggal bersamanya, tapi karena keinginan hidup bebas ini, maka rumah kos menjadi pilihannya.
Wajar saja jika beberapa tahun terakhir ini, peningkatan pondokan atau rumah kos semakin tak terkendali ditambah lagi jumlah masyarakat yang datang dari daerah semakin meningkat pula, baik itu yang ingin kuliah atau yang mendapatkan pekerjaan di Kota Makassar. Tidak salah jika kehidupan di rumah kos ini semakin diminati oleh masyarakat. Sebab bukan hanya mahasiswa yang membutuhkan rumah kos, tapi juga para pekerja yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah rumah kos.
Olehnya itu, keberadaan rumah kos membuka peluang yang cukup besar para pelaku kejahatan terutama bagi bandar narkoba yang ada di daerah ini. Sebab penghuni rumah kos selain mudah mendapatkan barangnya, juga melakukannya sangat gampang karena pengawasan sangat lemah. Buktinya banyaknya penghuni rumah kos yang terjaring razia dan rata-rata positif narkoba. Hal itu membuktikan bahwa rumah kos ini kerap dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba yang mana pengawasannya kurang diperhatikan.
Melalui tulisan ini mari kita renungkan pemondokan atau rumah kos yang ada di Kota Makassar. Sebab apa artinya banyak rumah kos kalau memberikan nama yang kurang baik bagi masyarakat luar. Terutama bagi rumah kos yang sengaja digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba. Kalau ini yang menjadi pilihan penghuni rumah kos, maka sebaiknya pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap penghuni dan pemilik rumaha kos, agar ke depan penghuninya tidak lagi ditemukan positif narkoba. Sebab kalau itu selalu terjadi maka nama baik kota Makassar sebagai kota Dunia akan “tercoreng” dimata masyarakat internasional. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar