Senin, 14 September 2015

Poros Maritim dan Penyelundupan Narkoba (Refleksi Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2015)



Indonesia  merupakan negara kepulauan terbesar di dunia (the largest archipelagic country in the world) dengan wilayah laut yang lebih luas dari pada daratan, sehingga wajar jika banyak yang berminat untuk mengambil keuntungan dari sumber daya yang tersedia itu. Bukan hanya petani nelayan yang memakai alat tangkap secara tradisional, tapi juga nelayan yang sudah menggunakan alat tangkap yang modern.
Namun, belakangan ini pemanfaatan luas laut Indonesia telah bergeser kepada hal-hal yang jauh lebih tidak terpikirkan oleh masyarakat umum lainnya. Seperti halnya dengan memanfaatkan pulau tersebut sebagai “angin” segar dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim, sehingga pelabuhan antar pulau dan antar Negara terbuka lebar.

Apalagi Indonesia memiliki pulau-pulau kecil berada pada posisi terluar sebanyak 92 pulau, sedangkan 67 pulau diantaranya yang  berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagai pulau-pulau kecil perbatasan, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Australia, India, Timor Leste, Filipina dan Papua Nugini.
Banyaknya pulau yang dimiliki Indonesia ini, maka terbuka lebar juga pembangunan pelabuhan baik yang bertaraf nasional maupun internasional yang menghubungkan akses antar negara dengan poros maritimnya, sehingga kapal-kapal dari luar negeri bebas berkeliaran di tanah air.  Kebijakan ini tidak seperti yang dibayangkan pemerintah lantaran sebuah kebijakan itu tentunya ada hal-hal negatif yang selalu “terselip” dan peluang tersebut dapat digunakan oleh para pelaku kejahatan baik dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi itulah dampak sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah poros maritim ini bisa dijadikan sebagai akses jalan untuk melakukan  penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia. Pasalnya, jalur laut masih dianggap sebagai jalan yang aman dibandingkan dengan melalui jalur bandara. Sebab laut masih terkesan penjagaannya sangat “longgar” sementara Indonesia dianggap sebagai negara dan pasar empuk untuk peredaran barang haram atau narkoba.
Wajar saja jika poros maritim ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu mendapat pengawalan ketat oleh aparat penegak hukum dibidangnya masing-masing. Sebab Bandar narkoba selalu memanfaatkan celah yang terbuka bagi kebijakan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dapat memuluskan keinginannya itu.
Apalagi jaringan narkoba merupakan jaringan internasional sehingga mau atau tidak kebijakan Presiden RI Joko Widodo ini harus didukung oleh semua pihak, karena jangan sampai kebijakan ini menjadi bulan-bulanan para Bandar narkotika untuk melakukan berbagai aksi di tanah air yang pada akhirnya juga negara harus menanggung resiko yang luar biasa.
Oleh karena itu, kebijakan ini  harus dikawal bersama tanpa kecuali sehingga hal-hal yang bisa merusak bangsa ini dapat terhalau. Jangan sampai kita terlena dengan poros maritim yang serba bebas dalam melakukan perdagangan antar pulau atau antar Negara tanpa memikirkan sisi negatifnya sehingga bisa jadi kebablasan dalam menghadapi berbagai produk yang masuk ke Negara ini. Setidaknya kita harus waspada dalam segala aspek, sebab biar bagaimana pun jika selalu ada kewaspdaan maka serangan ini tidak terlalu berbahaya, meski tetap bisa masuk.
Apalagi Indonesia masih dianggap sebagai lahan empuk untuk penyelundupan narkoba. Wajar saja jika orang luar memandang poros maritim ini sebagai peluang besar untuk melakukan penyelundupan di negara ini.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Benny J. Mamoto bahwa 80 persen narkoba masuk melalui jalur laut. Sehingga pengamanan laut ini perlu diperketat mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil survey penyalahgunaan narkoba oleh BNN RI berjumlah 3.826.974 orang, dan diantaranya sebanyak 136.671 orang penyalahguna berada di Sulawesi Selatan. Hasil penelitian 2012, prevalensi penyalahguna narkoba di Sulsel pada tahun 2011 sebanyak 1,9 % atau setara dengan 115.056 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC). "Pengguna narkoba tercatat sebanyak 315 juta orang pada usia produktif 15 hingga 64 tahun," kata Anang. (Tempo.co, Juni  2014).
Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang. “Untuk itu bahaya ini harus dicegah dengan mengubah paradigma. Sudah saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi pendekatan rehabilitasi. Jika itu mampu dilakukan, mimpi Indonesia negeri bebas narkoba dapat tercapai, “ jelas Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi Manate.  (Facebook.com, Juli 2013))
Oleh karena itu, petugas selalu berupaya mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba di tanah air dan khususnya di Sulsel, namun mereka tidak pernah menyerah bahkan berbagai cara dilakukan. Wajar saja jika semakin ketat penjagaan, maka semakin banyak pula  beredar narkoba dan Sulsel menjadi daerah yang “subur” bagi bandar narkoba.
  Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, jumlah pengguna narkoba di Sulsel sangat signifikan. Pada 2008 misalnya pengguna narkoba di daerah ini hanya 103.849. Artinya dalam empat tahun terakhir terjadi lonjakan pengguna hingga 21.881 orang. Dimana pada tahun 2008 sebanyak 103.849 menjadi 121.773 pada 2010 dan tahun 2011 mencapai 125.730. sedangkan tahun 2012 sebanyak 131.200. Tidak salah jika Sulsel disebut sebagai surga atau tempat yang cukup aman dan nyaman bagi pengguna dan peredaran narkoba.
Untuk meredam semua ini, maka kebijakan pemerintah harus dikawal dengan memperketat pengamanan dan meningkatkan fasilitas khususnya alat deteksi narkoba, sehingga pelabuhan di Indonesia bisa melakukan deteksi bagi penyelundup barang haram tersebut. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar