Senin, 21 September 2015

Hukuman yang Pantas untuk Begal



Meski diketahui bahwa Kota Makassar  merupakan salah satu kota termacet di Indonesia, sehingga ini juga membuat masyarakat merasa jenuh setiap kali melintasi jalan-jalan protokol. Belum lagi truk yang dikenal sebagai “truk pembunuh” ini juga “menguasai” jalan raya sehingga masyarakat pun dibuat deg-degan akibat banyaknya pengendara motor yang jatuh korban.

Akan tetapi disaat truk menjadi pembiacaraan di tengah masyarakat, maka begal pun tidak ketinggalan lantaran aksinya yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan. Bahkan petugas pun dan tokoh masyarakat ikut angkat bicara akibat ulah sekelompok remaja yang memanfaatkan waktu remajanya untuk berbuat ugal-ugalan di jalan raya dengan cara merampok, membunuh dan lain sebagainya.
Wajar saja jika masyarakat selalu dihantui rasa ketakutan akibat ulah begal motor ini. Mereka melakukan aksinya tidak terjadwal dan tidak kenal waktu. Mereka beraksi sesuai dengan kesempatan dan peluang yang memang memungkinkan untuk melakukan aksinya. Bisa dibayangkan kalau begal ini menghajar korbannya pada pukul 18.15 wita. Waktu seperti masih tergolong “pagi” karena masih terang matahari sehingga ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun pihak keamanan dalam hal ini polisi terus berupaya untuk melakukan pengejaran tentang begal yang dianggapnya dapat mencemarkan nama baik Kota ini dan menebar “pesona” ketakutan bagi si pengendara motor. Pasalnya, banyak aksi kejahatan di jalan yang dilakukan oleh remaja yang masih tergolong sangat muda, sebab umurnya masih belasan tahun sehingga tertangkap oleh petugas, maka ini yang menjadi dilema lantaran hukuman yang diterapkan ini ada aturan mainnya. Terutama bagi anak dibawa umur yang telah tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, sehingga pihak penentu kebijakan kurang bisa memberikan hukuman yang maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddi Suwardi mengakui, banyak begal divonis ringan karena masih di bawah umur. Sesuai undang-undang yang berlaku, anak-anak pelaku kejahatan mendapat keringanan hukuman. "Dari fakta persidangan, hakim jelas memutuskan sesuai dengan undang-undang. Memang hampir semua begal yang disidangkan terbilang anak di bawah umur. Jadi, ada aturannya itu. Setengah hukuman dari hukuman orang dewasa," kata Deddi. Deddi menambahkan, selain hukuman ringan, sejumlah begal yang masih berusia anak-anak hanya menjalani hukuman percobaan. (Tribun Timur.Com, September 2015)
            Sebelumnya telah diberitakan, Kombes Fery Abraham menyatakan, aksi begal sulit diberantas di Makssar karena pelaku selalu mendapat hukuman ringan. Bahkan, pembegalan yang sering terjadi dilakukan oleh pelaku yang sama setelah menjalani hukuman di penjara (Tribun Timur.Com, September 2015).
Nah, kalau pelaku begal ini mendapat hukuman ringan dengan alasan masih dibawah umur, maka itu sama saja kalau melakukan “pembiaran” begal ini merajalela di “Kota Daeng”. Padahal kota ini telah diwacanakan sebagai “Kota Dunia” yang berarti bahwa Makassar ke depan semakin maju dan berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini.
Akan tetapi kalau masalah begal ini pula tidak dapat diberantas secara maksimal, maka dapat dipastikan bahwa Makassar yang sudah mulai dilirik dan beberapa kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional telah berhasil dilaksanakan, sehingga nama kota ini seharusnya dijaga dengan baik. Bukannya aksi kejahatan yang selalu terlihat di media cetak dan elektronik.
Olehnya itu, pihak yang berkompoten tetap memberikan perhatian khusus terhadap pelaku begal ini, sebab kalau terus dibiarkan dan jika dihukum maka hukumannya ringan maka itu sama saja kalau terkesan memberikan peluang bagi begal ini untuk melanjutkan aksinya. Sebab begal yang telah keluar dari penjara itu kembali mengulangi aksinya di jalan raya. Jadi baiknya dicarikan solusi yang terbaik untuk membenrantas begal ini.
Hal ini pula tidak terlepas dengan peran orang tua dirumah untuk memberikan wejangan terhadap anaknya, agar bisa menerima dan  mau mengerti pesan-pesan orang tua. Sebab kalau sudah tidak mau lagi mendengar wejangan orang tua itu berarti bahwa pelaku begal ini sangat susah dihentikan, meskipun aparat telah bekerja keras tapi kalau tidak dimulai dari lingkungan keluarga, maka itu sangat sulit dilakukan.
Jadi lingkungan keluarga juga sangat besar andilnya dalam memberantas begal ini. Sebab dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa begal ini sangat sulit dihilangkan dari kota ini karena sebagian juga adalah anak pejabat di daerah ini, sehingga aparat sangat susah untuk melakukan pemberantasan. Sebab siapa yang ditangkap dan siapa yang menangkap kalau itu adalah anaknya pimpinan, maka “keoklah” aparat ini.
Nah, kalau hal ini tetap menjadi perdebatan dilingkungan aparat maka jalan satu-satunya adalah orang tua di rumah harus mengontrol anaknya dengan baik. Kalau perlu menetapkan jam tertentu sehingga anaknya berkumpul pada jam yang ditentukan. Jadi tidak ada lagi anak remaja yang berkeliaran ditengah jalan pada jam tersebut. Jika toh tetap ada yang melakukan perjalanan itu berarti ada pengecualian. Sehingga anak-anak yang naik motor pada malam hari sangat kurang.
Kalau ini yang diterapkan oleh semua orang tua maka begal ini sudah dapat dikatakan bahwa begal tidak ada lagi di Kota Makassar. Belum lagi menghemat BBM jika tengah malam motornya dipakai hanya untuk hura-hura. Jadi aturan ini banyak yang terkait demi kebaikan semua orang.
Mudah-mudahan adanya ketegasan dari aparat dan peran orang tua di rumah sehingga begal yang terjadi belakangan ini dapat dihentikan mengingat kota ini harus dijaga nama baiknya. Semoga begal bisa dihentikan demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar