Kamis, 17 September 2015

Menagih “Ketajaman” Perda Kebersihan



Kebersihan adalah bagian dari iman. Apa pun dan dimana pun kebersihan itu selalu dijaga, karena bersih itu merupakan suatu pertanda bahwa itu sesuai dengan keinginan banyak orang. Apakah di kampus, sekolah, kantor, rumah ataupun di lingkungan sekitar. Persoalannya, bersih adalah hak yang mutlak untuk kita lakukan. Sebab bersih sangat besar pengaruhnya terutama bagi lingkungan.
            Begitupula dengan Kota Makassar yang dikenal dengan Kota Metropolitan. Belum lagi keinginan pemimpin kota ini untuk menjadikan Kota Makassar sebagai “Kota Dunia” sehingga itu perlu dijaga berbagai permasalahan yang ada di dalamnya termasuk masalah kebersihan. Meski diakui bahwa Makassar ini sangat “menggiurkan” bagi wisatawan asing, namun karena berbagai masalah yang belum rampung diselesaikan, sehingga banyak yang menyayangkannya.

            Seperti misalnya persoalan kemacetan yang terjadi dimana-mana, keamanan dari geng motor/begal dan masalah kebersihan. Pasalnya. persoalan kebersihan ini menjadi perhatian sebab setiap tahunnya ada penilaian tentang kebersihan. Untuk bisa meraih piala adipura tentunya masalah kebersihan ini yang menjadi acuan atau tolak ukur utama dalam memenangkan piala adipura tersebut.
            Untuk mendukung semua itu, maka pemerintah Kota Makassar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dengan harapan perda ini bisa berlaku sehingga warga kota ini sedapat mungkin memahami aturan yang ada itu. Meski perda kebersihan saat pertama kalinya diterapkan telah “menjaring” seseorang karena dianggap lalai dan membuang sampahnya di sembarang tempat dan sempat disidangkan serta mendapat hukuman atau denda.
            Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Kota Makassar tampaknya tidak lagi menerapkan aturan tersebut. Wajar saja jika dimana-mana sampah terlihat berserakan. Bahkan ada tempat-tempat khusus dijadikan sebagai tempat pembuangan lalu diangkut oleh mobil sampah. Akan tetapi pengangkutan sampah tersebut belum efektif karena selain armadanya terbatas, juga petugasnya belum maksimal menjalankan amanahnya. Ditambah lagi masyarakat juga asal membuang sampah sehingga ini yang perlu diperhatikan guna meminimalisir masalah sampah ini.
            Olehnya itu, tidak salah jika persoalan sampah yang mendera kota ini hampir tidak bisa dikendalikan. Meski Walikota Makassar Dani Pomanto gencar melakukan kebersihan dan memunculkan istilah Lihat Sampah Ambil (Lisa). Slogan tersebut membuat orang selalu memungut sampah. Tapi lagi-lagi tidak berjalan efektif sehingga slogan itu hanya tinggal nama.
            Dengan demikian, maka wajar saja kalau Kota Makassar selalu “dikepung” oleh sampah karena ada aturan tapi tidak berjalan dengan baik. Ibarat perda kebersihan ini giginya “ompong” alias tidak gerfungsi. Wajar saja kalau Makassar selalu gagal dalam meraih piala adipura yang digelar setiap tahunnya.  Padahal, kalau memang mau jujur dan disiplin maka mau atau tidak harus bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu, karena sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk melakukan tindakan dan masyarakat juga sudah paham dengan perda kebersihan tersebut. tinggal bagaimana petugas kebersihan dan personilnya yang dibantu oleh petugas satpol PP jika ada yang melanggar.
            Tapi lagi-lagi petugas yang ditunjuk juga masih setengah hati dalam menjalankan tugasnya. Hal ini perlu dipikirkan kembali karena kapan persoalan kebersihan ini tidak diantisipasi sekarang, maka tentunya Makassar masih seperti yang dulu. Meski pemimpinnya selalu “memerangi” sampah kalau tidak diikuti dengan tindakan yang nyata di lapangan maka itu tidak cukup. Bahkan itu bisa menjadi boomerang bagi semua orang, sebab masalah kebersihan ini masih dianggap sebelah mata.
            Buktinya, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran tapi mereka tidak tahu akan kelakuannya. Misalnya saja banyak sopir angkot dan mobil pribadi sengaja membuang sampahnya di tengah jalan, padahal sifat seperti itu tidak pantas dilakukan. Jangan membuang kotoran di tengah jalan karena itu bisa disimpan di dalam mobil, nanti saat tiba di rumah baru dibersihkan mobilnya. Tapi kenyataan dilapangan tidak seperti itu. Nah, orang seperti ini harus ditindaki karena selain moralnya kurang baik juga merusak tatanan kota yang telah diatur.
           Olehnya itu, pihak yang berwajib seharusnya ikut terlibat dalam memerangi persoalan sampah ditengah jalan, jika ada orang yang sengaja membuang sampahnya. Sebab biar bagaimanapun petugas kebersihan selalu mengambil sampah dan menyapu jalan jika tetap ada orang yang sengaja membuang sampahnya di tengah jalan. Mungkin mereka berfikir bahwa membuang sampah disembarang tempat itu tidak ada masalah karena tidak adaji sangsinya, meski perda telah ada. Tapi kurang dipedulikan jadi orang seenaknya membuang sampahnya.
            Padahal kalau orangnya beriman, maka tidak perlu melakukan hal seperti itu. Ini bukan di kampung atau di desa-desa terpencil yang bebas membuang sampah dimana saja, tapi ini adalah kota besar yang selalu dijaga kebersihannya. Jangankan di jalan, di tempat pembuangan sampah saja belum teratasi ditambah lagi di tengah jalan. Hal inilah yang harus diperhatikan agar semua orang bisa berfikiran positif tentang daerahnya atau dimana saja mengijakkan kakinya. Jangan merasa berasal dari daerah dan tidak tinggal di Makassar, sehingga bebas membuang sampah ditengah jalan.  Kalau pendapat ini yang dianggapnya bagus, maka itu sangat keliru besar.
            Mudah-mudahan perda kebersihan ini bisa ditindak lanjuti kembali supaya giginya tampak dan bisa dipahami oleh masyarakat, agar piala adipura bisa diraihnya kembali. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar