Perkembangan Kota Makassar semakin
meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Wajar saja jika
masyarakatnya juga mengalami peningkatan yang luar biasa baik itu masalah Sumber
Daya Manusia (SDM) maupun masalah pemanfaatan teknologi itu sendiri, sehingga
apapun yang akan dilakukan warganya sangat mudah.
Olehnya itu, kehidupan sosial di Kota
Makassar juga tergolong beragam, apalagi banyaknya pendatang baru dari desa yang
memasuki Ibu Kota Provinsi Sulsel ini. Tak heran jika setiap tahunnya
urbanisasi ini meningkat seiring dengan kemajuan kota yang tak terkendali. Wajar
saja jika kota ini semakin diminati oleh orang dari luar, karena selain
banyaknya perusahaan yang berinvestasi di daerah ini juga gedung pencakar
langitnya yang semakin menjulang, kesemuanya itu membutuhkan karyawan atau
tenaga kerja.
Kebutuhan tenaga kerja ini membuat masyarakat
menangkap peluang tersebut untuk membuat “Rumah Kos” meski rumah kos ini belum
banyak yang memenuhi syarat dan itu tergolong illegal. Buktinya rumah kos muncul dimana-mana
dalam wilayah Kota Makassar karena banyak yang mencarinya sehingga orang
menangkap peluang ini.
Akan tetapi rumah kos yang muncul bak
jamur dimusim hujan, sehingga pemerintah Kota Makassar langsung membuat Peraturan
Daerah (Perda) nomor 10 tentang Usaha Pondokan. Perda ini masih dalam tahap sosialisasi agar pengusaha
atau orang yang berkecimpung di dalamnya dapat memahami dan mengerti tentang
adanya aturan yang dibuat pemerintah agar penghuni rumah kos ini dapat terdata
dan diketahui oleh pihak yang berwenang.
Sebab kapan penghuni rumah kos ini tidak
diketahui itu berarti bahwa tempat tinggal mereka tergolong illegal. Wajar saja
jika pemerintah telah memberikan sosialisasi tentang perda ini, sehingga
penghuni atau mahasiswa yang tinggal di rumah kos agar mendaftarkan diri pada RT
dan RW, sehingga keberadan mereka dapat diketahui pemerintah setempat.
Apalagi rumah kos akhir-akhir ini sudah
dirazia oleh pihak yang merasa ada hubungannya dengan rumah kos. Salah satunya
adalah razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel pada
sejumlah rumah kos yang ada di Kota Makassar. Hasilnya pun cukup membuat mata
terbelalak. Pasalnya, banyak rumah kos penghuninya melakukan atau menkonsumsi
narkoba jenis sabu-sabu, sehingga
digelandang ke kantor BNN untuk dimintai keterangan.
Razia ini membuktikan bahwa keberadaan
rumah kos sekarang ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak
hukum karena diduga dijadikan sebagai tempat bersenang-senang untuk menggunakan
obat-obat terlarang, sehingga aparat harus lebih gencar malakukan sosialisasi
tentang perda nomor 10 ini agar masyarakat yang memiliki rumah kos segera
melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk didata. Sebab kalau hal ini tidak
segera diantisipasi, maka keberadaan rumah kos ke depan akan semakin “gila”
dalam melakukan hal-hal yang dilarang itu.
Pondokan atau rumah kos menjadi
perhatian pemerintah kecamatan menyusul aksi penggerebekan disejumlah rumah kos
oleh petugas BNNP Sulsel, beberapa hari terakhir. Dari setiap penggerebakan
ini, rata-rata penghuni rumah kos positif menggunakan narkoba dan dicurigai
sebagai wanita simpanan pejabat (Tribun
Timur, 13 Juni 2015)
Dengan demikian, maka keberadaan rumah
kos ini perlu lebih disikapi, apalagi kehidupan sosial masyarakat juga semakin
beragam dan suka melakukan contoh atau meniru kehidupan orang barat, sehingga
adat orang Sulsel itu terkesan diabaikan, sehingga menjadi tergerus oleh kehidupan
anak muda sekarang. Apalagi para remaja ini masih labil dalam menyikapi
kehidupan ini, sehingga wajar saja jika persoalan sepele saja bisa
menjerumuskan dirinya ke “jurang”. Sebab keinginan coba-cobanya itu membuat
generasi muda atau mahasiswa ini merasa nyaman dan enak tinggal di rumah kos, meski
ada keluarganya yang memiliki rumah dan bisa tinggal bersamanya, tapi karena
keinginan hidup bebas ini, maka rumah kos menjadi pilihannya.
Wajar saja jika beberapa tahun terakhir
ini, peningkatan pondokan atau rumah kos semakin tak terkendali ditambah lagi
jumlah masyarakat yang datang dari daerah semakin meningkat pula, baik itu yang
ingin kuliah atau yang mendapatkan pekerjaan di Kota Makassar. Tidak salah jika
kehidupan di rumah kos ini semakin diminati oleh masyarakat. Sebab bukan hanya
mahasiswa yang membutuhkan rumah kos, tapi juga para pekerja yang sudah berkeluarga
dan belum memiliki rumah sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah rumah kos.
Olehnya itu, keberadaan rumah kos
membuka peluang yang cukup besar para pelaku kejahatan terutama bagi bandar
narkoba yang ada di daerah ini. Sebab penghuni rumah kos selain mudah
mendapatkan barangnya, juga melakukannya sangat gampang karena pengawasan
sangat lemah. Buktinya banyaknya penghuni rumah kos yang terjaring razia dan
rata-rata positif narkoba. Hal itu membuktikan bahwa rumah kos ini kerap
dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba yang mana pengawasannya kurang diperhatikan.
Melalui tulisan ini mari kita renungkan
pemondokan atau rumah kos yang ada di Kota Makassar. Sebab apa artinya banyak
rumah kos kalau memberikan nama yang kurang baik bagi masyarakat luar. Terutama
bagi rumah kos yang sengaja digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kalau ini yang menjadi pilihan penghuni rumah kos, maka sebaiknya pemerintah
harus bertindak cepat dan tegas terhadap penghuni dan pemilik rumaha kos, agar ke
depan penghuninya tidak lagi ditemukan positif narkoba. Sebab kalau itu selalu
terjadi maka nama baik kota Makassar sebagai kota Dunia akan “tercoreng” dimata
masyarakat internasional. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar