Meski diketahui bahwa Kota Makassar merupakan salah satu kota termacet di
Indonesia, sehingga ini juga membuat masyarakat merasa jenuh setiap kali
melintasi jalan-jalan protokol. Belum lagi truk yang dikenal sebagai “truk
pembunuh” ini juga “menguasai” jalan raya sehingga masyarakat pun dibuat
deg-degan akibat banyaknya pengendara motor yang jatuh korban.
Akan tetapi disaat truk menjadi
pembiacaraan di tengah masyarakat, maka begal pun tidak ketinggalan lantaran
aksinya yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan. Bahkan petugas pun
dan tokoh masyarakat ikut angkat bicara akibat ulah sekelompok remaja yang
memanfaatkan waktu remajanya untuk berbuat ugal-ugalan di jalan raya dengan
cara merampok, membunuh dan lain sebagainya.
Wajar saja jika masyarakat selalu
dihantui rasa ketakutan akibat ulah begal motor ini. Mereka melakukan aksinya
tidak terjadwal dan tidak kenal waktu. Mereka beraksi sesuai dengan kesempatan dan
peluang yang memang memungkinkan untuk melakukan aksinya. Bisa dibayangkan
kalau begal ini menghajar korbannya pada pukul 18.15 wita. Waktu seperti masih
tergolong “pagi” karena masih terang matahari sehingga ini menjadi perhatian
masyarakat luas.
Walaupun pihak keamanan dalam hal ini
polisi terus berupaya untuk melakukan pengejaran tentang begal yang dianggapnya
dapat mencemarkan nama baik Kota ini dan menebar “pesona” ketakutan bagi si
pengendara motor. Pasalnya, banyak aksi kejahatan di jalan yang dilakukan oleh
remaja yang masih tergolong sangat muda, sebab umurnya masih belasan tahun
sehingga tertangkap oleh petugas, maka ini yang menjadi dilema lantaran hukuman
yang diterapkan ini ada aturan mainnya. Terutama bagi anak dibawa umur yang
telah tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, sehingga pihak penentu
kebijakan kurang bisa memberikan hukuman yang maksimal.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddi Suwardi mengakui, banyak begal divonis
ringan karena masih di bawah umur. Sesuai undang-undang yang berlaku, anak-anak
pelaku kejahatan mendapat keringanan hukuman. "Dari fakta persidangan,
hakim jelas memutuskan sesuai dengan undang-undang. Memang hampir semua begal
yang disidangkan terbilang anak di bawah umur. Jadi, ada aturannya itu. Setengah
hukuman dari hukuman orang dewasa," kata Deddi. Deddi menambahkan, selain
hukuman ringan, sejumlah begal yang masih berusia anak-anak hanya menjalani
hukuman percobaan. (Tribun Timur.Com,
September 2015)
Sebelumnya
telah diberitakan, Kombes Fery Abraham menyatakan, aksi begal sulit diberantas
di Makssar karena pelaku selalu mendapat hukuman ringan. Bahkan, pembegalan
yang sering terjadi dilakukan oleh pelaku yang sama setelah menjalani hukuman
di penjara (Tribun Timur.Com, September
2015).
Nah,
kalau pelaku begal ini mendapat hukuman ringan dengan alasan masih dibawah
umur, maka itu sama saja kalau melakukan “pembiaran” begal ini merajalela di “Kota
Daeng”. Padahal kota ini telah diwacanakan sebagai “Kota Dunia” yang berarti
bahwa Makassar ke depan semakin maju dan berkembang seiring dengan perkembangan
yang terjadi saat ini.
Akan
tetapi kalau masalah begal ini pula tidak dapat diberantas secara maksimal,
maka dapat dipastikan bahwa Makassar yang sudah mulai dilirik dan beberapa
kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional telah berhasil dilaksanakan,
sehingga nama kota ini seharusnya dijaga dengan baik. Bukannya aksi kejahatan
yang selalu terlihat di media cetak dan elektronik.
Olehnya
itu, pihak yang berkompoten tetap memberikan perhatian khusus terhadap pelaku
begal ini, sebab kalau terus dibiarkan dan jika dihukum maka hukumannya ringan
maka itu sama saja kalau terkesan memberikan peluang bagi begal ini untuk
melanjutkan aksinya. Sebab begal yang telah keluar dari penjara itu kembali mengulangi
aksinya di jalan raya. Jadi baiknya dicarikan solusi yang terbaik untuk
membenrantas begal ini.
Hal
ini pula tidak terlepas dengan peran orang tua dirumah untuk memberikan
wejangan terhadap anaknya, agar bisa menerima dan mau mengerti pesan-pesan orang tua. Sebab
kalau sudah tidak mau lagi mendengar wejangan orang tua itu berarti bahwa
pelaku begal ini sangat susah dihentikan, meskipun aparat telah bekerja keras
tapi kalau tidak dimulai dari lingkungan keluarga, maka itu sangat sulit
dilakukan.
Jadi
lingkungan keluarga juga sangat besar andilnya dalam memberantas begal ini.
Sebab dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa begal ini
sangat sulit dihilangkan dari kota ini karena sebagian juga adalah anak pejabat
di daerah ini, sehingga aparat sangat susah untuk melakukan pemberantasan.
Sebab siapa yang ditangkap dan siapa yang menangkap kalau itu adalah anaknya
pimpinan, maka “keoklah” aparat ini.
Nah,
kalau hal ini tetap menjadi perdebatan dilingkungan aparat maka jalan satu-satunya
adalah orang tua di rumah harus mengontrol anaknya dengan baik. Kalau perlu
menetapkan jam tertentu sehingga anaknya berkumpul pada jam yang ditentukan.
Jadi tidak ada lagi anak remaja yang berkeliaran ditengah jalan pada jam
tersebut. Jika toh tetap ada yang melakukan perjalanan itu berarti ada
pengecualian. Sehingga anak-anak yang naik motor pada malam hari sangat kurang.
Kalau
ini yang diterapkan oleh semua orang tua maka begal ini sudah dapat dikatakan
bahwa begal tidak ada lagi di Kota Makassar. Belum lagi menghemat BBM jika
tengah malam motornya dipakai hanya untuk hura-hura. Jadi aturan ini banyak
yang terkait demi kebaikan semua orang.
Mudah-mudahan
adanya ketegasan dari aparat dan peran orang tua di rumah sehingga begal yang
terjadi belakangan ini dapat dihentikan mengingat kota ini harus dijaga nama
baiknya. Semoga begal bisa dihentikan demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan
raya. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar