Kebersihan adalah bagian dari iman. Apa
pun dan dimana pun kebersihan itu selalu dijaga, karena bersih itu merupakan
suatu pertanda bahwa itu sesuai dengan keinginan banyak orang. Apakah di kampus,
sekolah, kantor, rumah ataupun di lingkungan sekitar. Persoalannya, bersih
adalah hak yang mutlak untuk kita lakukan. Sebab bersih sangat besar
pengaruhnya terutama bagi lingkungan.
Begitupula
dengan Kota Makassar yang dikenal dengan Kota Metropolitan. Belum lagi
keinginan pemimpin kota ini untuk menjadikan Kota Makassar sebagai “Kota Dunia”
sehingga itu perlu dijaga berbagai permasalahan yang ada di dalamnya termasuk
masalah kebersihan. Meski diakui bahwa Makassar ini sangat “menggiurkan” bagi
wisatawan asing, namun karena berbagai masalah yang belum rampung diselesaikan,
sehingga banyak yang menyayangkannya.
Seperti
misalnya persoalan kemacetan yang terjadi dimana-mana, keamanan dari geng
motor/begal dan masalah kebersihan. Pasalnya. persoalan kebersihan ini menjadi
perhatian sebab setiap tahunnya ada penilaian tentang kebersihan. Untuk bisa
meraih piala adipura tentunya masalah kebersihan ini yang menjadi acuan atau
tolak ukur utama dalam memenangkan piala adipura tersebut.
Untuk mendukung semua itu, maka
pemerintah Kota Makassar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Makassar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dengan harapan perda
ini bisa berlaku sehingga warga kota ini sedapat mungkin memahami aturan yang
ada itu. Meski perda kebersihan saat pertama kalinya diterapkan telah “menjaring”
seseorang karena dianggap lalai dan membuang sampahnya di sembarang tempat dan
sempat disidangkan serta mendapat hukuman atau denda.
Namun,
seiring dengan berjalannya waktu, Kota Makassar tampaknya tidak lagi menerapkan
aturan tersebut. Wajar saja jika dimana-mana sampah terlihat berserakan. Bahkan
ada tempat-tempat khusus dijadikan sebagai tempat pembuangan lalu diangkut oleh
mobil sampah. Akan tetapi pengangkutan sampah tersebut belum efektif karena
selain armadanya terbatas, juga petugasnya belum maksimal menjalankan amanahnya.
Ditambah lagi masyarakat juga asal membuang sampah sehingga ini yang perlu diperhatikan
guna meminimalisir masalah sampah ini.
Olehnya
itu, tidak salah jika persoalan sampah yang mendera kota ini hampir tidak bisa
dikendalikan. Meski Walikota Makassar Dani Pomanto gencar melakukan kebersihan
dan memunculkan istilah Lihat Sampah Ambil (Lisa). Slogan tersebut membuat
orang selalu memungut sampah. Tapi lagi-lagi tidak berjalan efektif sehingga
slogan itu hanya tinggal nama.
Dengan
demikian, maka wajar saja kalau Kota Makassar selalu “dikepung” oleh sampah
karena ada aturan tapi tidak berjalan dengan baik. Ibarat perda kebersihan ini
giginya “ompong” alias tidak gerfungsi. Wajar saja kalau Makassar selalu gagal
dalam meraih piala adipura yang digelar setiap tahunnya. Padahal, kalau memang mau jujur dan disiplin
maka mau atau tidak harus bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu, karena
sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk melakukan tindakan dan masyarakat
juga sudah paham dengan perda kebersihan tersebut. tinggal bagaimana petugas
kebersihan dan personilnya yang dibantu oleh petugas satpol PP jika ada yang
melanggar.
Tapi
lagi-lagi petugas yang ditunjuk juga masih setengah hati dalam menjalankan
tugasnya. Hal ini perlu dipikirkan kembali karena kapan persoalan kebersihan
ini tidak diantisipasi sekarang, maka tentunya Makassar masih seperti yang
dulu. Meski pemimpinnya selalu “memerangi” sampah kalau tidak diikuti dengan tindakan
yang nyata di lapangan maka itu tidak cukup. Bahkan itu bisa menjadi boomerang
bagi semua orang, sebab masalah kebersihan ini masih dianggap sebelah mata.
Buktinya,
banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran tapi mereka tidak tahu akan
kelakuannya. Misalnya saja banyak sopir angkot dan mobil pribadi sengaja
membuang sampahnya di tengah jalan, padahal sifat seperti itu tidak pantas
dilakukan. Jangan membuang kotoran di tengah jalan karena itu bisa disimpan di
dalam mobil, nanti saat tiba di rumah baru dibersihkan mobilnya. Tapi kenyataan
dilapangan tidak seperti itu. Nah, orang seperti ini harus ditindaki karena
selain moralnya kurang baik juga merusak tatanan kota yang telah diatur.
Olehnya itu, pihak yang berwajib seharusnya
ikut terlibat dalam memerangi persoalan sampah ditengah jalan, jika ada orang
yang sengaja membuang sampahnya. Sebab biar bagaimanapun petugas kebersihan
selalu mengambil sampah dan menyapu jalan jika tetap ada orang yang sengaja
membuang sampahnya di tengah jalan. Mungkin mereka berfikir bahwa membuang sampah
disembarang tempat itu tidak ada masalah karena tidak adaji sangsinya, meski
perda telah ada. Tapi kurang dipedulikan jadi orang seenaknya membuang
sampahnya.
Padahal
kalau orangnya beriman, maka tidak perlu melakukan hal seperti itu. Ini bukan
di kampung atau di desa-desa terpencil yang bebas membuang sampah dimana saja,
tapi ini adalah kota besar yang selalu dijaga kebersihannya. Jangankan di
jalan, di tempat pembuangan sampah saja belum teratasi ditambah lagi di tengah
jalan. Hal inilah yang harus diperhatikan agar semua orang bisa berfikiran
positif tentang daerahnya atau dimana saja mengijakkan kakinya. Jangan merasa
berasal dari daerah dan tidak tinggal di Makassar, sehingga bebas membuang sampah
ditengah jalan. Kalau pendapat ini yang
dianggapnya bagus, maka itu sangat keliru besar.
Mudah-mudahan
perda kebersihan ini bisa ditindak lanjuti kembali supaya giginya tampak dan bisa
dipahami oleh masyarakat, agar piala adipura bisa diraihnya kembali. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar