Manusia
merupakan ciptaan tuhan yang paling sempurna diantara ciptaan lainnya. Bahkan
semua ciptaannya itu berpasang-pasangan sehingga tidak ada lagi yang hidup
sendiri. Begitupula dengan manusia yang telah menciptakan laki-laki dan
perempuan, sehingga bisa hidup bersama membangun satu keluarga setelah
menjalani persyataran yaitu menikah. Namun demikian, pernikahan bagi orang terkadang
tidak puas dengan hanya satu pasangan, sehingga tidak heran jika ada orang yang
menikah lebih dari satu kali dan bahkan ada yang berkali-kali melangsungkan
pernikahan.
Hal ini mendapat
reaksi dari beberapa orang, meski tetap ada yang mendukung tapi ada pula yang
tidak mendukung. Wajar saja jika persoalan pernikahan hingga detik ini masih
saja terjadi perdebatan yang tidak ada habisnya. Baik itu lewat kiyai atau
tokoh masyarakat maupun sesama generasi muda yang selalu memperbincangkan
pernihakan lebih dari satu orang.
Akan tetapi,
belum selesai persoalan pernikahan ini, maka muncul lagi wacana yang digagas
oleh Kementerian Pertahanan yang menerbitkan surat edaran terkait Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenhan yang berpoligami. Dalam surat edaran
tersebut tertulis aturan yang membolehkan PNS untuk berpoligami dengan syarat
tertentu.
Bahkan tidak
ketinggalan komentar Menteri Agama dan MUI tentang poligami bahwa Indonesia
telah mengatur masalah perkawinan yang berpayung hukum dalam UU perkawinan,
termasuk masalah perkawinan poligami. Walau menganut asas perkawinan monogami,
namun poligami diperbolehkan secara Negara tapi dengan berbagai syarat mutlak
yang harus dipenuhi tanpa terkecuali (viva.co.id).
Adanya wacana
ini maka berbagai tanggapan langsung muncul di permukaan terutama di media sosial.
Ada yang membolehkan namun ada pula yang menentang termasuk aktivis perempuan.
Pasalnya, poligami bagi PNS ini bukan suatu hal yang perlu diangkat ke
permukaan lantaran sudah ada Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin
perkawian dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang mengaturnya, sehingga wacana ini sangat
kurang tepat dimunculkan apalagi sebagian besar
bangsa Indonesia masih mengangggap “tabu” masalah poligami.
Meski dalam
Al-Qur’an Surah Al-Nisa/4:3 dan 129 yang
artinya “Dan jika kamu takut tidak dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinlah kamu dengan wanita-wanita (yang lain) yang kamu, senangi; dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.4 (uin-alauddin.ac.id)
Olehnya itu,
semua orang harus berperan aktif dalam menjanlankan tugasnya masing-masing
tanpa menimbulkan wacana yang bisa membuat bangsa ini akan ribut dalam membahs
masalah poligami. Meski diakui bahwa wacana ini pula banyak PNS yang merasa “tersanjung”
dan gembira lantaran tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian PNS kelakuannya sudah
banyak yang telah berpoligami, meski mereka secara sembunyi-sembunyi sehingga
tidak ketahuan ke publik.
PNS semacam ini
sangat mendukung karena mereka sudah melakukannya. Jadi persoalan poligmai yang
dimunculkan ke permukaan ini merupakan fenomena yang memiliki arti tersendiri.
Apakah yang membuat ide ini serius ataukah hanya untuk mengambil keuntungannya
alias populer. Sebab persoalan poligami di Negara ini masih kontroversi
sehingga kapan ada orang yang memunculkan maka itu langsung ribut dan
mengundang banyak pendapat.
Poligami bagi
PNS itu merupakan “angin” segar bagi yang tidak mematuhi aturan yang telah ada.
Sebab PNS ini telah disumpah dan mengikuti aturan yang ada, sehingga untuk
melakukan poligami itu sangat jauh, karena konsekwensinya sangat berat bila
ketahuan. Tapi banyak juga yang “cokko-cokko” dengan istilah “istri simpanan”
sehingga PNS ini membagi gaji atau pendapatannya dengan istri sah atau istri
pertamanya. Sebab istri kedua atau istri simpanan juga menuntut adanya biaya
dari suaminya tanpa diketahui oleh istri pertamanya.
Wajar saja jika
banyak pejabat yang selalu ke luar daerah dengan alasan tugas, tapi usut punya
usut ternyata pergi menemui istri simpanannya untuk memberikan biaya. Bisa
dibayangkan kalau seorang PNS yang mempunyai gaji tidak seberapa semenetara ada
dua orang yang harus ditanggung, maka tidak heran jika ini merupakan pintu
masuk terjadinya korupsi uang negara. Sebab pemasukannya sudah pas-pasan tapi
orang yang membutuhkan ada dua dan kalau itu dilakukan maka ini pasti tidak
cukup.
Jalan
satu-satunya harus melakukan korupsi. Jadi kalau PNS melakukan pernikahan lebih
dari satu, maka itu perlu dipertimbangkan karena pasti ujung-ujungnya akan
menyalahgunakan kepercaayan pimpinan yaitu melakukan perbuatan yang tidak
terpuji alias korupsi. Oleh karena itu, tidak salah jika ada Undang Undang dan PP
tentang perkawinan, karena hal itu sudah dipikirkan, sehingga PNS dilarang utuk
menikah lebih dari satu orang.
Dengan demikian,
maka poligami yang lagi diperbincangkan ini perlu ditinjau kembali sehingga
masyarakat tidak dibuat bingung karena banyak yang bercerai dengan istrinya
karena si suami ingin nikah lagi. Terlebih jika ada gadis cantik yang
dikenalnya dan terjadilah percintaan secara tidak wajar. Kalau poligami ini dilegalkan
meski ada syarat tertentu, maka tidak heran jika dalam waktu sebulan saja
banyak PNS yang melangsungkan pernikahan, meski sang istri tidak merelakan tapi
karena adanya izin atau syarat tertentu, maka sang istri hanya pasrah.
Mudah-mudahan
wacana ini tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan di tanah air, sebab kalau
ini sudah ditetapkan maka yakin dan percaya bahwa PNS yang suka main-main
dengan daun muda akan mewujudkannya. Semoga wacana ini bisa ditinjau kembali
dan segera diredam agar masyarakat, terutama bagi PNS tidak dibuat bingung
dengan wacana tersebut. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar