Rabu, 04 November 2015

Belajar dari Penegakan Hukum Perikanan Pangkep



Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) adalah salah satu kabupaten yang terletak di utara Kota Makassar, dimana wilayah Kabupaten Pangkep terdiri dari beberapa kecamatan kepulauan  dengan 115 pulau. Luas laut 11.464.44 km, luas pulau kecil 35.150 ha dan garis pantai 250 km sehingga perlu mendapat perlindungan dan pengawasan dari berbagai ancaman pengrusakan.
Melihat banyaknya pulau yang tersebar itu dan bahkan ada pulau dekat dengan Pulau Jawa, sehingga perairannya cukup potensi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di daerah itu terutama warga pesisir.

Meski diakui bahwa sekarang ini banyak masyarakat yang selalu menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sehingga ini dapat merusak lingkungan. Wajar saja jika pihak yang berwenang selalu memberikan penyuluhan guna meminimalisir penggunaan destruktif fishing bagi nelayan, sehingga lingkungan terbebas dari kerusakan. Sebab jika lingkungan itu rusak maka ikan-ikan yang ada di perairan Pangkep itu akan menjauh dan bahkan tidak kembali lagi.
Kerusakan lingkungan ini dampaknya sangat besar terutama bagi terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan, sehingga kerusakan tersebut harus dihindari. Jika ada orang yang sengaja untuk merusaknya maka itu harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.
Olehnya itu, tidak heran jika penegakan hukum di Pangkep menuai berbagai protes dari warga yang tidak senang dengan prilaku pihak kepolisian di perairan Pangkep. Akan tetapi dengan gencarnya pemberantasan illegal fishing dan destruktif fishing yang dilakukan Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat selaku orang nomor satu dijajaran kepolisan Pangkep memberikan angin segar, karena bersama anggotanya memerangi atau memberantas pelaku pencurian ikan dan pengrusakan lingkungan tanpa milih merek. Wajar saja jika berbagai tanggapan yang muncul di permukaan, ada yang tidak setuju bahkan “memusuhi”, namun ada pula yang mendukung langkah tersebut, sehingga ini menjadi penguat bagi kinerja Kapolres di perairan Pangkep.
Memang diakui bahwa gencarnya penegakan hukum bagi pelaku yang merusak lingkungan itu membuat para ponggawa atau nelayan yang selalu menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kebingungan untuk mencari celah agar tindakan aparat kepolisian tersebut bisa dihentikan. Pasalnya, nelayan banyak menggunakan kompressor, bom ikan, bius ikan dan pengambilan batu karang untuk bahan bangunan, serta pengambilan hasil laut dengan jalan mencungkil karang. Semuanya itu tidak terlepas dengan kegigihan Moh. Hidayat untuk melihat masyarakat atau nelayan bisa hidup sejahtera tanpa tergantung pada seseorang dengan melakukan pemberantasan yang merusak lingkungan.
Dari diskusi penulis dengan para nelayan di beberapa pulau mereka mensupport kinerja Kapolres. Ada yang mengatakan bahwa sudah beberapa nelayan yang tertangkap akibat menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Sudah menjaring cantrang dan pukat harimau di Pulau Balang Lompo, Karanrang dan Podang Podang dan menemukan ada 386 nelayan menggunakan kompresor, 27 nelayan yang menggunakan cantrang. Sedangkan di Pulau Balang Lompo, Desa Mattiro Sompe, ditemukan 26 nelayan yang menggunakan kompresor untuk menyelam. Untuk menggantinya kita berikan bantuan berupa rumpon dan alat pancing, sehingga kebiasaannya tidak diulangi lagi. (tribun timur.com)
Kalau bantuan itu digunakan atau dimanfaatkan dengan baik berarti mereka sudah benar-benar tidak melakukan lagi penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Jadi selain lingkungan kembali normal juga masyarakat dapat menikmati hasilnya. Bukan hanya nelayan besar tapi nelayan kecil juga sudah bisa merasakannya karena ikan-ikan pasti kembali di perairan Pangkep.
Nah, tidak salah jika pemberantasan itu dilakukan sehingga perairan Pangkep ini bebas dari kerusakan lingkungan dan pencurian ikan. Kalau lingkungannya sudah bagus tentunya ikan-ikan akan banyak. Saat penulis berbincang dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkep Ir. H. M. Natsir Sulaiman  bahwa lingkungan perairan Pangkep saat ini sudah mulai baik, terbukti banyak jenis ikan yang sudah kembali lagi ke perairan Pangkep. Seperti ikan Pari yang sudah bertambah populasinya, ikan Sarden atau biasa juga disebut Lento Kallong atau Jampu-Jampu  juga sudah banyak ditemukan, Blue Sarck, Cumi-Cumi, Rajungan dan Ikan Cepa. Kesemuanya itu banyak ditemukan oleh nelayan, sehingga nelayan sudah dapat merasakan dampaknya.
Menurut Kadis Kelautan dan Perikanan bahwa memang di Pangkep ini dibutuhkan penegak hukum yang berani bertindak di lapangan karena kalau tidak bisa bertindak tentunya pelaku pelanggaran hukum itu tidak akan berhenti melakukan hal-hal yang bisa merusak lingkungan. Jadi sangat cocok apa yang dilakukan Pak Kapolres Pangkep Moh. Hidayat ini guna melindungi kerusakan lingkungan. Buktinya sudah banyak jenis ikan yang kembali dan nelayan pasti merasakannya.
Banyaknya ikan yang kembali di perairan Pangkep merupakan hasil kerja keras para petugas untuk memerangi pelaku illegal fishing dan destruktif fishing sehingga ikan ini banyak ditemukan oleh nelayan. Siapa yang untung…tentunya nelayan itu sendiri sebab selalin tidak jauh keluar untuk mencari ikan juga ikan hasil tangkapannya juga tergolong banyak dibandingkan beberapa tahun lalu.
Hal ini harus dipertahankan agar keberadaan ikan-ikan tersebut bisa bertahan lama. Makanya masyarakat diharapkan bisa membantu petugas dalam memerangi pelaku kejahatan di laut, sebab kalau tidak dijaga secara bersama-sama maka yang untung hanya segelintir orang. Sementara masyarakat kecil tidak bisa menikmati hasilnya lantaran tidak ada kemampuan untuk menangkap ikan di perairan yang dalam karena alat trasportasinya tergolong kecil. Bisa dibayangkan kalau hanya menggunakan perahu jolloro yang mesinnya kecil bahkan ada yang tidak memakai mesin sehingga untuk menjangkau keluar tentunya dibutuhkan kapal yang besar.
Jadi dengan penegakan hukum yang dilakukan di perairan Pangkep bisa mengembalikan berbagai jenis ikan yang selama ini menghilang. Tidak salah jika kita bisa belajar dari penegakan hukum di Pangkep guna melakukan pemberantasan illegal fishing dan destruktif fishing di daerah lain. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar