Rabu, 06 Desember 2017

Hukuman Kebiri, Pentingkah Diperdebatkan ?



Mencuatnya kasus pemerkosaan di negeri ini membuat banyak orang tua merasa was-was. Pasalnya rata-rata yang menjadi korban seksual adalah anak-anak yang masih dibawah umur, sehingga muncul berbagai argument ditengah-tengah masyarakat. Sebab korban kekerasan seksual ini banyak yang meninggal dunia akibat pemerkosaan. Bukan hanya itu tapi tampaknya si pemerkosa tidak segan-segan membunuh korbannya dengan perlakuan yang sangat sadis. Bahkan baru-baru ini ada anak balita menjadi korban pelecehan seksual.

Meski diakui bahwa kasus Yuyun merupakan langkah awal beraksinya berbagai kalangan mulai masyarakat bawah hingga pemerintah. Tidak heran jika pemerintah langsung merespon kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah menjadi pembiacaraan umum akibat si pemerkosa yang tidak memiliki moral yang baik. Wajar saja jika pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberikan hukuman kebiri. Buktinya Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2016  tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini sangat baik dan cocok lantaran didalam isinya ada hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati. Adanya Perppu ini merupakan salah satu upaya atau dukungan untuk mengatasi maraknya aksi kekerasan seksual terhadap anak-anak. “Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula”, tegas Jokowi. (Fajar Mei 2016).
            Diakui atau tidak bahwa kekerasan seksual ini menjadi kekerasan yang sangat luar biasa karena korbannya dihabisi tanpa prikemanusiaan. Wajarlah kalau presiden menandatangani Perppu ini. Hal tersebut guna mengantisipasi lebih banyaknya lagi anak jadi korban kekerasan seksual. Olehnya itu, Perppu yang telah diteken kepala Negara ini mendukung pemberantasan kekersan seksual yang terjadi dan salah satu isinya yang menyangkut hukuman kebiri. Persoalan hukuman kebiri ini tidak perlu menjadi polemik atau perdebatan diberbagai kalangan. Sebab kalau itu dilakukan maka kejahatan di atas bumi yang tercinta ini tidak akan pernah hilang.
Jadi masyarakat umum, baik itu pemerintah atau politisi dan dokter tidak perlu lagi membuat pandangan yang berbeda sehingga terjadi pro dan kontra antara pemberlakuan hukuman kebiri ini. Memang diakui bahwa hukuman kebiri ini akan merusak atau melemahkan laki-laki untuk melakukan hubungan seksual, tapi itu sudah merupakan konsekwensi karena perlakuan terhadap perempuan yang diperkosa juga karena kemauannya sendiri. Mereka juga tidak segan-segan memaksa korbannya melayani nafsu setannya itu, sehingga hukumannya yang pantas itu sudah ditentukan oleh pemerintah.
Jadi kita tidak perlu lagi berdebat karena banyak yang setuju dengan pemberlakuan kebiri ini karena sekarang kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur semakin meningkat, sehingga efek jera juga harus ditingkatkan. Kita tidak perlu lagi bicara Hak Asasi Manusia (HAM) hanya karena memberlakukan hukuman kebiri ini. Sebab kalau dilihat bahwa kebiri dianggap melanggar HAM, tapi kalau diperkosa orang apakah itu tidak melanggar juga HAM karena memaksa dan bahkan membunuh dengan sadis. Berarti itu juga melanggar HAM dan harus diberikan ganjarannya.
Jika yang tidak setuju bahwa hukuman kebiri itu sangat tidak baik, tapi misalnya kalau ada anaknya yang terkena kasus pemerkosaan maka tanggapannya bagaimana…? Pasti kan merasa sakit hati juga apalagi kalau sudah dihabisi oleh si pemerkosa. Jangankan kita punya anak, mendengar saja kasus pemerkosaan itu sangat miris perasaan karena si pemerkosa ini tidak mengenal siapa anak ini. Kapan dan dimana saja jika ada kesempatan pasti mereka lakukan. Jadi sebagai warga Negara yang baik, maka apapun keputusan pemerintah itu kita harus ikuti sebab tidak ada pemerintah yang mau melihat rakyatnya terjerumus ke jurang.
Jadi sudah ada Perppu yang diteken seorang kepala Negara maka kita wajib mengikuti dan melaksanakan dengan baik. Kalau semua orang tidak mau terkena hukuman kebiri itu sangat mudah menghindarinya yaitu jangan lakukan perbuatan tercelah ini atau melakukan pemerkosaan. Kalau itu dihindari berarti bahwa sudah jelas dan bahkan kamu akan terhindar dari hukuman kebiri ini. Tapi yang mau coba-coba silahkan saja lakukan dan penegak hukum pasti akan melaksanakan aturan itu. Jika ada yang tidak melaksanakan berarti mereka lagi yang dicap sebagai orang yang tidak patuh pada aturan yang ada.
Pasalnya, kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang luar biasa karena orang yang tidak bersalah langsung diperkosa. Bahkan moral anak muda pun semakin tidak bermartabat. Buktinya beberapa hari lalu ada anak sekolah menegah pertama yang digerebek di salah satu wisma dan mengakui telah berhubungan badan padahal ini masih jam sekolah. Jadi sekarang persoalan pengawasan dan penjagaan perlu lebih diitensifkan  baik di sekolah maupun di rumah orang tuanya. Sebab kalau tidak ada pengawasan yang melekat tentunya ini sangat rawan bagi anak-anak sekarang terlebih dengan adanya teknologi yang lebih canggih sehingga informasi sangat lancar.
Olehnya itu, mulai sekarang kekerasan seksual yang terjadi selama ini harus ada efek jera didalamnya agar kasus-kasus semacam ini di negara yang mayoritas ummat Islam tidak akan terjadi lagi. Sebab kalau masih ada setelah adanya Perppu ini maka kita dianggap masih perlu belajar dalam mengatasi aksi kekerasan seksual ini. Sekali lagi bahwa hukuman kebiri tidak perlu diperdebatkan. Kita tunggu saja hasil pelaksanaannya. Kalau ada yang berani melakaukan pemerkosaan maka itu sudah pasti akan diberikan hukuman yang setimpal. Semoga apa yang telah menjadi keputusan pemerintah maka riak-riak yang terjadi ditengah masyarakat akan hilang. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar