Selasa, 27 Januari 2015

Stop Merusak Pesisir…..!



Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau, garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas lautan 5,8 juta km (75 % dari total luas wilayah Indonesia). Potensi pesisir, pulau-pulau, dan lautan sangat besar, yang terdiri dari sumber daya hayati dan non-hayati.
Sumber daya hayati, khususnya perikanan, merupakan salah satu sumber daya penting, baik untuk produksi pangan, bahan baku industri, obat-obatan, dan lain-lain. Sumber daya perikanan merupakan sektor ekonomi di mana masyarakat pesisir bergantung.  Karenanya, potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pemasukan devisa negara.

               Khusus di Sulawesi Selatan yang memiliki panjang garis pantai sekitar 1.973,7 km dengan luas perairan laut 45.574,48 km2, yang terdiri dari 3 kawasan yakni Selat Makassar, Laut Flores, dan Teluk Bone, serta memiliki hamparan pulau-pulau kecil dalam kawasan kepulauan Spermonde. Hal ini merupakan salah satu potensi yang cukup besar bila dikelola dengan baik, sehingga ke depan dapat menghasilkan devisa negara yang cukup besar.
               Akan tetapi kalau potensi besar itu terkesan diabaikan dengan beberapa bukti di daerah pesisir. Seperti halnya di Pesisir Pantai Losari dan sekitarnya, dimana penimbunan dan pembangunan tetap berlangsung. Meski sudah ada tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang melarang atau menghentikan penimbunan tersebut. tapi kenyataannya di lapangan, penimbunan itu tetap berlangsung tanpa ada tanda-tanda untuk penghentiannya.
               Padahal kalau kita cermati bahwa potensi pesisir yang bisa menghasilkan sesuatu sangat besar, namun potensi pesisir yang ada di pantai losari menjadi “perseteruan” antara pemerintah dan para penimbun atau orang yang menguasai lahan tersebut tanpa ada dokumen yang sah.
               Seperti halnya pengusaha yang mengklaim hampir seluruh pesisir pantai losari dikalim adalah miliknya, sehingga lahan tersebut dibawah ke rana hukum yang diproses oleh penegak hukum, tapi tampaknya belum juga ada tanda-tanda kapan proses hukum tersebut bisa rampung.
               Sementara pembangunan hotel yang ada diwilayah pesisir tersebut masih berlangsung dan bahkan kelihatannya bangunan itu tidak lama lagi akan rampung. Padahal pembangunan itu seharusnya tidak dilanjutkan karena selain sudah menyalahi aturan yang ada juga proses hukumnya belum putus..
                Jika kita mengacu pada peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai otonom pada pasal 2 ayat 3 bidang kelautan bahwa penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut diluar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Esklusif dan landas kontinen.
Jadi ruang lingkup wilayah pesisir sebagaimana yang ditentukan oleh UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai. Bagi pemerintah daerah, yang dalam hal ini langsung terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan ruang wilayah pesisir daerahnya, penyelarasan tersebut sangatlah penting guna menghindari terjadinya “multi tafsir” di dalam pelaksanaanya. (Tabloid Akuamina, Desember 2013).
Melihat undang-undang yang ada maka seseorang dan kelompok tidak berhak melakukan berbagai aktifitas termasuk penimbunan pantai guna memperkaya diri sendiri. Sehingga ke depan wilayah pesisir ini harus steril dari gangguan atau segala bentuk bangunan dan semacamnya agar tidak terjadi perselisihan atau merusak ekosistem lingkungan yang di daerah pesisir.
Sebab jika sudah dilakukan penimbunan atau reklamasi dan pembangunan hotel atau semacamnya seperti halnya yang terjadi sekarang di pesisir pantai losari, maka itu semua akan merusak ekosistem yang ada di dalamnya. Bisa dibanyangkan kalau pembangunan hotel yang mengambil wilayah lautan tidak sedikit, sehingga organisme yang ada didalamnya itu pasti akan terganggu. Bahkan tidak sedikit mengalami kematian bahkan kepunahan akibat ulah para manusia yang tidak bertanggungjawab.
                Memang diakui bahwa daerah pesisir merupakan daerah yang cukup strategis untuk melakukan pembangunan karena hampir semua orang di dunia ini menyukai yang namanya laut. Sementara daerah pesisir seperti di Pantai Losari yang sangat nyaman dalam menyaksikan sun set atau tenggelamnya matahari, sehingga orang berlomba untuk mengkalaim daerah tersebut sebagai miliknya. Wajarlah kalau ramai-ramai melakukan penimbunan dan pembangunan karena sudah menganggap itu adalah milikinya.
Apalagai penulis pernah membaca salah satu stegmen atau pernyataan pimpinan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar yang dimuat di Koran Upeks bahwa tanah atau laut di pantai losari itu adalah milik tuhan, sehingga siapa saja yang berhak menimbun dan memilikinya. Jadi pernyataan tersebut membuat warga yang berkantong tebal juga terpengaruh untuk menguasai lahan tersebut. Padahal, kalau kita mengacu pada Undang-Unbdang Perikanan dimana wilayah laut dan pesisir itu adalah milik pemerintah dan tidak boleh dibanguni oleh siapapun.
Jadi pesisir pantai losari ini merupakan tanah negara yang seharusnya tidak perlu dikorek atau diganggu karena itu selain bukan milik warga juga dapat merusak ekosistem yang ada didalamnya. Sebaba kalau ekosistem ini rusak maka tentunya bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat terutama yang berdomisli di daerah pesisir.
Oleh karena itu, potensi wilayah pesisir yang dimiliki itu perlu dikelola dengan mengacu pada aturan yang ada sehingga ekosistem di dalamnya dapat diselamatkan. Sebab banyak yang mengelola wilayah peisisr tapi asal membangun tanpa meperhatikan aturan yang ada. Salah satu contoh adalah wilayah pesisir yang perlu dibangun guna memberikan hasil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 Jadi diharapkan kepada semua pihak bahwa jangan ada pengrusakan di daerah pesisir hanya karena adanya kepentingan pribadi didalamnya sehingga semua dikerjakan semaunya. Jadi stop merusak pesisir !  Mudah-mudahan para petinggi yang berkompoten didalamnya dapat memahami bahwa pesisir pantai itu sangat penting untuk keberlangsungan hidup organisme didalamnya. Janganlah kita merusaknya hanya karena egoisme dan ingin memperkaya diri sendiri. Mudah-mudahan tulisan menjadi renungan kita semua.  Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar