Selasa, 27 Januari 2015

Penenggelaman Kapal

Catatan Tentang Penegakan Illegal Fishing

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau, garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas lautan 5,8 juta km (75 % dari total luas wilayah Indonesia), sehingga potensi pesisir, pulau-pulau, dan lautan juga sangat besar, yang terdiri dari sumber daya hayati dan non-hayati.
               Khusus Sulawesi Selatan memiliki panjang garis pantai sekitar 1.973,7 km dengan luas perairan laut 45.574,48 km2, yang terdiri dari 3 kawasan yakni Selat Makassar, Laut Flores, dan Teluk Bone, serta memiliki hamparan pulau-pulau kecil dalam kawasan kepulauan Spermonde. Hal ini merupakan salah satu potensi yang cukup besar bila dikelola dengan baik, sehingga ke depan dapat menghasilkan devisa Negara yang cukup besar.
               Akan tetapi, walapun laut bisa menghasilkan uang banyak tapi kalau hasilnya selalu dicuri oleh kapal-kapal asing, sehingga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 300 Triliun setiap tahunnya. Jika uang sebesar itu mampu kita ambil alih tentunya banyak yang bisa dibiayai oleh pemerintah, tapi karena kapal asing yang selalu menjarah hasil laut kita tanpa bisa berbuat banyak maka itu wajar-wajar saja kalau pencurian semakin merajalela.

Namun, dengan adanya pemerintahan baru dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memperbaiki sistem pengelolaan laut ini, sehingga kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia akan ditangkap dan ditenggelamkan.
Penenggelaman kapal asing ini yang telah melalui proses dengan catatan bahwa seluruh ABK sudah dievakuasi sehingga yang ada hanya kapal itu saja untuk ditenggelamkan  dan itu benar-benar tidak memiliki nilai ekonomi, tapi hanya semata wujud dari kapal tersebut. Kebijakan ini merupakan tindakan yang perlu didukung oleh semua pihak karena pemerintah benar-benar melindungi territorial wilayah hukum laut Indonesia, sehingga siapapun yang melanggar pasti akan dihukum dan salah satunya adalah menenggelamkan kapal.
Seperti halnya penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang berbendera Vietnam ini ditenggelamkan oleh TNI AL bersama Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla) sebanyak 3 kapal. Kalau ini sudah dilakukan tentunya bisa mencegah illegal fishing yang sekarang sudah menjadi pembicaraan luas ditengah masyarakat. Sebab selama ini pemerintah dianggap lemah dalam hal penegakan hukum di laut, sehingga para nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia itu dianggap main-main.
Namun dengan adanya penangkapan kapal yang selanjutnya akan ditenggelamkan itu, maka Indonesia dimata dunia dapat diperhitungkan sebab selama ini wacana penenggelaman kapal seakan ”mati suri” karena pemimpin sebelumnya masih setengah hati menjalankan hukum tersebut di laut. Padahal sudah ada aturan yang mengatur sehingga siapapun tidak bisa melarangnya apalagi dilakukan dalam wilayah Indonesia. Sedangkan kapal yang tertangkap itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari negaranya sehingga dianggap menangkap ikan secara  illegal.
Kita bisa bercermin di Negara tetangga Australia, dimana beberapa nelayan dari Indonesia yang tertangkap kapalnya langsung ditenggelamkan tanpa bisa berbuat banyak. Begitupula dengan Indonesia jika menangkap kapal asing yang mencuri ikan, maka itu harusnya ditenggelamkan juga. Sebab kalau tidak dilakukan hal seperti ini maka nelayan asing itu menganggap Indonesia lemah dalam menangani atau menjaga lautnya.
Olehnya itu, nelayan Indonesia sebaiknya ramai-aramai melaut untuk menangkap ikan, sehingga nelayan asing tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. Sebab mereka beranggapan bahwa nelayan Indonesia tidak ada yang melaut sehingga bisa dimasuki. Pasalnya, aktifitas nelayan Indonesia tidak terlihat maka nelayan asing berlomba memasuki wilayah perairan Indonesia untuk menangkap ikan.
Kalau nelayan Indonesia bersaing secara sehat untuk meraimakan laut, tentunya pihak asing ini berfikir untuk masuk dalam wilayah Indonesia. Memang ada beberapa kapal asing berbendera Indonesia, tapi hanya kedoknya saja. Sebab seluruh ABK kapal tersebut adalah orang asing, sehingga pihak keamanan masih sering terkecoh dalam hal penanganan illegal fishing di tengah laut.
Belum lagi nelayan yang langsung menjual ikannya di tengah laut, sehingga ini juga bisa merugikan Negara karena secara tidak langsung retribusi sebagai pendapatan daerah tidak ada, karena ikannya langsung terjual di tengah laut. Hal seperti harus dibasmi guna memulihkan pendapatan Negara dimasa datang. Karena laut bisa memberikan sesuatu yang sangat besar bila dimanfatkan secara professional.
Untuk mengarah ke arah itu, maka kapal patroli harus diperbanyak mengingat wilayah laut Indonesia sangat luas. Jangan kita selalu berfikir bahwa membutuhkan biaya yang cukup besar jika mau dilengkapi kapal patroli itu. Tapi kalau dilihat hasil pencurian ikan yang berjumlah Rp 300 Triliun/tahun itu, maka bisa membeli kapal patroli lumayan banyak.
Bisa dibayangkan jika tidak dilakukan penenggelaman kapal ini, dimana kapal yang bersandar di TPI dengna pemasukan uang sebesar Rp 300 Miliar per tahun, tapi kalau illegal fishing ini dicegah maka bisa menyelamatkan hasil dari laut sebesar Rp 300 Triliun setiap tahunnya.
Mudah-mudahan penenggelaman kapal asing ini bisa berlanjut terus tanpa ada rasa bosan, sebab biasanya aturan atau kebijakan yang baru kebanyakan panas-panas tai ayam. Lama kelamaan bisa mundur dan akhirnya tidak dilaksanakan lagi. Maka nelayan asing pasti kembali beroperasi. Semoga penenggelaman kapal asing menjadi peringatan bagi seluruh nelayan asing bahwa Indonesia sekarang tidak bisa lagi diangap remeh karena apa yang diucapkan itu benar-benar dilaksanakan. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar