Minggu, 25 Maret 2018

Zakat ASN Alternatif Kurangi Kemiskinan



Sebagai orang Islam tentunya persoalan zakat sudah tidak asing lagi. Pasalnya, zakat yang dikeluarkan ummat muslim sudah menjadi kewajibannya dan itu sudah dipahaminya.  Akan tetapi persoalan zakat yang beberapa hari lalu pernah mencuat di permukaan karena adanya wacana pemerintah untuk melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi yang beragama Islam. Kebijakan itu sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat lantaran gajinya langsung dipotong.
Oleh karena itu, tidak heran jika muncul pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Meski mereka tahu bahwa zakat itu wajib dikeluarkan oleh siapapun tanpa ada paksaan. Sebab mengeluarkan zakat itu sudah menjadi kewajiban bagi orang Islam. Akan tetapi adanya wacana pemerintah untuk memotong langsung gaji ASN ini sehingga membuat pegawai mengeluarkan argument yang kontoversi. Ada yang setuju dan ada pula yang kurang sepaham karena sama saja kalau dipaksakan. Padahal mengeluarkan zakat itu tergantung orangnya.

Akan tetapi dengan kebijakan pemerintah untuk memotong langsung gaji pegawai menjadi perdebatan karena terkesan adanya “pemaksaan” yang dilakukan, meski sebenarnya tidak ada masalah karena memang setiap orang harus mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau itu dipotong berarti ada unsur pemaksaan yang dilakukan pemerintah. Walapaun yang dipotong sebesar 2,5 % gaji pokok, tapi itu sangat besar jika dikumpulkan.
Memang diakui bahwa kebijakan pemerintah ini sangat bagus karena selain mengajar orang untuk mengeluarkan zakatnya, juga pemasukan bagi Negara cukup besar. Bahkan ini pula dapat menjadi alternatif mengurangi kemiskinan di tanah air. Berdasarkan data pegawai khususnya Kota Makassar yang berjumlah 8000-an orang dengan pemasukan kurang lebih Rp 1 Miliar per tahun.  Jadi zakat khusus pegawai saja itu besarnya cukup besar. Memang diakui bahwa kalau potensi zakat ini dikelolah dengan baik maka bisa dimanfaatkan uang tersebut dalam membangun kota ini.
Meski kebijakan ini tidak memaksa tapi itu hanya sebuah argument sebab gaji pegawai orang islam langsung dipotong. Olehnya itu, zakat yang dikelolah oleh orang-orang yang berkecimpung di dalamnya sangat tepat. Namun demikian, tetap ada rambu-rambu yang harus dipersiapkan jika pemotongan gaji pokok ASN. Karena kapan tidak ada aturan yang jelas ini bisa tumpang tindih dengan aturan yang lain seperti misalnya pajak yang dikeluarkan oleh pegawai. Sebab pajak yang selama ini sudah dipotong juga, sekarang zakat juga dipotong. Jadi baiknya ada aturan yang dibuat pemerintah untuk memperkuat pemotongan gaji tersebut.
Jangan kita hanya melihat gampangnya saja langsung memotong gaji pegawai tapi belum ada aturan yang jelas, sehingga ini bisa saja disalahgunakan nantinya. Jadi zakat yang dikumpulkan ini harus jelas peruntukannya. Jangan sampai menjadi lahan korupsi bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan data yang ada dimana zakat padat tahun 2015 Rp 3,7 triliun, tahun 2016 Rp 5,12 Triliun, tahun 2017 Rp 7 Triliun. Sedangkan potensi zakat nasional sebesar Rp 217 Triliun. Melihat potensi zakat yang meningkat setiap tahunnya itu sangat bagus bagi pemasukan Negara.  Jadi wajar kalau ada aturan yang jelas untuk kebijakan ini. Sebab sekarang banyak juga orang-orang yang tidak bertanggungjawab sering menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Apalagi kasus korupsi ada dimana-mana. Jangan sampai zakat berpeluang dikorupsi mengingat  kasus Al Qur’an dulu tetap dikorupsi apalagi kalau hanya zakat.
Kalau melihat potensi zakat yang ada itu cukup besar tapi kemiskiman di negeri ini masih tetap ada dan bahkan terkesan semakin hari makin bertambah. Meski pemerintah tetap berupaya dan melakukan pemberantasan kemiskinan di negeri yang kaya ini tapi kenyataan dilapangan masih banyak masyarakat yang miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah. Meski ada bantuan yang dikucurkan dengan berbagai nama seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) beberapa tahun lalu, yang diterima langsung oleh masyarakat miskin. Tapi kenyataan di lapangan orang-orang yang menerima bantuan itu bukan tergolong orang miskin karena di tangannya melekat gelang emas dan mengendarai motor.
Hal ini tidak terlepas dengan adanya “kongkalikong” yang dilakukan oleh para pencatat di tingkat bawah sehingga orang yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak tersentuh. Nah, jangan sampai zakat yang dikumpulkan ini nantinya disalahgunakan juga sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat. Jadi perlu ada aturan yang jelas didalam mengatur zakat ini.
Apalagi kemiskinan di tanah air semakin bertambah sehingga perlu perhatian pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ini. Sekarang banyak masyarakat terutama yang bekerja di perusahan itu langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa ada pesangon yang diberikan, sehingga ini menjadi dilema bagi pekerja. Kalau kasus seperti ini terus berlanjut tentunya bisa berdampak buruk ke depan, sebab semakin banyak orang yang menganggur sementara mereka butuh makan. Jadi pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja guna mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air.
Khusus di Sulsel masih banyak orang yang miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah. Sebab kalau itu tidak diperhatikan tentunya akan terus bertambah. Mudah-mudahan zakat dan kemiskinan di tanah air dan khsusunya di Sulsel dapat teratasi dengan adanya zakat ini. Semoga !

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Penulis Indonesia Makassar (IPIM)Sulsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar