Sulawesi Selatan memiliki garis pantai kurang
lebih 2500 km2 sehingga memungkinkan untuk melakukan pengembangan di wilayah
pesisir, apalagi jika pembangunannya itu menyentuh rakyat kecil yang selama ini
masih terkesan dipinggirkan. Pasalnya, masyarakat yang berdomisli di daerah
pesisir masih sering disebut sebagai
masyarakat yang tergolong miskin, sehingga perlu perhatian dari pemerintah
untuk mengatasi julukan tersebut. Meski kenyataan di lapangan julukan itu
tidaklah benar sepenuhnya lantaran banyak juga yang berdomisli di wilayah
pesisir tingkat penghidupannya tergolong makmur, terlebih yang tinggal di
pulau-pulau.
Akan
tetapi, lain halnya masyarakat yang berada di pinggir kota Makassar, tepatnya
di kawasan pengembangan Center Point Indonesia (CPI) yang sementara dilakukan
pembebasan lahan oleh pemerintah, lantaran adanya sejumlah masyarakat yang
telah menjadikan kawasan ini sebagai tempat mengait rezeki dari hasil jualan
kerang.
Memang
diakui bahwa keinginan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang kuat untuk
menjadikan kawasan ini sebagai kawasan yang elit dan dilengkapi dengan sarana
olah raga serta pusat perbelanjaan. Bahkan tergolong kawasan yang terbesar dan
terlengkap di Indonesia Timur. Hal ini perlu didukung oleh semua pihak setelah
adanya pembebasan bagi warga yang menuntut adanya ganti rugi akibat diambil
alih lahannya sebagai tempat mencari kerang. Sebab warga yang sudah
bertahun-tahun menghidupi keluarganya hanya mengandalkan dari hasil penjualan
kerang, tiba-tiba diambil alih pemerintah, maka mau atau tidak terpaksa mereka
gigit jari bila tidak diganti rugi. Akan tetapi pemerintah tetap memperhatikan
unek-unek warga yang mengeluh akibat lahannya diambil.