Rabu, 08 Agustus 2018

Mencermati Keberadaan Ikan Arapaima



Ikan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak terpisahkan. Tidak heran jika setiap makan selalu tersedia ikan sebagai menu pavorit yang juga merupakan kebutuhan tubuh karena kandungan proteinnya. Namun, ikan bukan hanya satu jenis tapi banyak jenis termasuk ikan hias yang disimpan di aquarium atau kolam sebagai “obat” steres bagi manusia.
Memang dikaui bahwa banyak orang memelihara ikan di kolam sebagai ajang penghilang penat, sehingga bisa kembali segar setelah menatap ikan-ikan yang “bercengkrama” di dalam kolam.

Olehnya itu, orang yang memang hoby atau penggemar ikan, maka apapun alasannya mereka selalu memelihara ikan kesukaannya sebagai penghibur bila dirinya lagi galau. Wajar saja sebagian orang kerap mengoleksi berbagai jenis ikan yang dianggapnya bagus. Meski diketahui bahwa tidak semua ikan itu bisa bebas berada di negara ini, karena adanya aturan yang melarang ikan dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia.
Seperti halnya dengan ikan Arapaima gigas yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Ikan tersebut hidupnya di daerah tropis dan sangat cocok hidup di Indonesia yang juga beriklim tropis. Memang diakui bahwa tidak semua masyarakat mengenal jenis ikan ini, kecuali penghoby atau kolektor ikan-ikan mahal. Pasalnya ikan arapaima ini tergolong ikan sangat mahal dan bisa mencapai ratusan juta per ekornya bila ukurannya mencapi 3 meter, sehingga dikenal sebagai ikan terbesar di dunia. Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk memeliharanya karena besarnya.
Walaupun mereka tahu bahwa ikan ini termasuk predator atau pemangsa, tapi orang tetap tertarik untuk memeliharanya. Tidak heran jika biaya sehari-harinya bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya. Tapi para penghoby itu tidak mengenal mahalnya biaya, yang penting happy dan bahagia.
Akan tetapi ikan ini dilarang oleh pemerintah dipelihara di kolam pekarangan rumah, karena bisa membahayakan lingkungan bila dilepas di perairan umum. Dimana mulutnya yang besar serta gigi yang besar dan tajam dapat dipastikan ikan ini termasuk predator yang akan memakan semua jenis ikan. Bahkan potensi reproduksi ikan arapaima juga tinggi, sekali bertelur bisa mencapai 10-20 ribu butir, sehingga sangat membahyakan bila berada di perairan umum karena cepatnya berkembang biak.
Bukan hanya itu, tapi juga memiliki kemampuan hidup dalam lingkungan perairan yang kekurangan oksigen. Selain bernapas dengan insang, juga memiliki kemampuan benapas menggunakan organ lain seperti paru-paru yang merupakan transformasi dari gelembung gas.
 Ikan arapaima memiliki ukuran yang besar dan bukan ikan asli Indonesia, bahkan ikan tersebut tidak memiliki pemangsa (predator) alami di alam, sehingga populasinya tidak terbendung lagi jika berada di alam bebas. Hal itu menjadi pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri KP No 41/2014 untuk melarang ikan tersebut masuk ke Indonesia.
Olehnya itu, ikan dari luar memang banyak masuk ke Indonesia sehingga ini menjadi problem tersendiri bagi negara ini. Pasalnya, meski dilarang tapi tetap banyak yang masuk ke Indonesia. Jadi kalau ini dilepas tentunya lingkungan atau ikan-ikan air tawar akan habis karena tidak bisa menyaingi ikan arapaima, baik itu ukurannya maupun cara memangsanya karena memiliki mulut yang besar dan gigi yang tajam. Bukan hanya ikan arapaima yang ada tapi juga jenis lain seperti ikan sapu dan ikan aligator, sehingga memang sangat dilema dalam melihat ikan-ikan luar yang ada di tanah air.
Dengan demikian, maka ikan luar negeri yang memang dilarang masuk ke Indonesia itu harus tegas dalam menerapkan aturan. Sebab kapan kita lemah dan tidak memperhatikan, maka semakin banyak jenis ikan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kalau ini dibiarkan terus berlanjut maka itu tanda-tanda akan mengancam ekosistem yang ada di tanah air.
Olehnya itu, ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan tidak boleh lemah. Kalau memang ikan tersebut dilarang maka wajib disita seluruh ikan-ikan yang masuk ke Indonesia yang dipelihara oleh masyarakat. Hal ini perlu dilakukan demi untuk menyelamatkan lingkungan. Pasalnya, kasus ikan arapaima yang ditemukan di sungai di Sidoarjo merupakan contoh yang kurang baik, sebab orang pasti membuangnya jika sudah bosan memeliharanya. Akibatanya lingkungan akan terganggu dan dapat  mengancam ikan-ikan yang ada di sungai tersebut, bahkan dapat memusnahkan jenis ikan lainnya.
 Jadi diharap kepada masyarakat yang memiliki ikan yang dilarang itu segera menyetorkan secara sukarela kepada balai yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Karena ini sudah menjadi aturan sehingga siapapun yang masih menyimpan ikan yang dilarang itu sebaiknya legowo untuk  menyerahkan ikannya, dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dibelakang hari.
Mudah-mudahan kasus ikan di Sungai Sidoarjo itu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jadi sebelum terlambat mari kita menyadari pentingnya menjaga ekosistem yang ada di tanah air. Jangan sampai nanti rusak semuanya baru kita menyadari kesalahan yang kita perbuat. Semoga kasus ini yang pertama dan terakhir sehingga lingkungan tetap aman dan terkendali dari ikan predator tersebut. semoga !
 Penulis adalah Alumni Pasca Sarjana Manajemen Pesisir dan Teknologi Kelautan (MPTK) Universitas Muslim Indonesia (UMI)  Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar