Di era keterbukaan saat ini berbagai
kejadian melanda bangsa ini. Salah satunya adalah aksi kejahatan seksual yang
diperlihatkan para generasi muda ini. Mereka melakukan secara “berjamaah”
terhadap si korban, sehingga kerap tidak memiliki rasa prikemanusiaan terhadap
sesamanya manusia. Kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini semakin
meningkat. Akan tetapi pemerkosaan yang dialami oleh Yuyun baru semua orang
terbuka matanya bahwa betapa kejamnya aksi kejahatan tersebut. Mereka tidak segan-segan
memperkosa korbannya lalu membuangnya ke suatu tempat yang dianggapnya aman dan
tidak ditemukan oleh orang.
Kejadian itu membuat pemerintah merasa
tertantang dan serius dalam menangani kejahatan seksual. Buktinya Presiden Joko
Widodo belum lama ini menandatangani Peratutan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Perppu ini sangat baik dan cocok
lantaran didalam isinya ada hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, hukuman
seumur hidup dan bahkan hukuman mati. Adanya Perppu ini merupakan salah satu
upaya atau dukungan untuk mengatasi maraknya aksi kekerasan seksual terhadap
anak-anak. “Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai
kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa
anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula”, tegas
Jokowi. (Fajar Mei 2016).
Olehnya
itu, penanganan aksi kejahatan seksual sudah mendapat angin segar dari seorang
kepala Negara sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebab kejahatan seksual sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama
bagi yang memiliki anak perempuan. Pasalnya kasus pemerkosaan terjadi dimana-mana
saat ada waktu dan kesempatan sehingga ini sangat bagus dalam mencegah
kejahatan seksual. Apalagi adanya hukuman kebiri. Meski diakui bahwa hukuman
yang didapatkan itu mulai 10 – 20 tahun penjara, tapi itu masih dianggap sangat
ringan bagi keluarga korban. Namun, dengan adanya perppu ini hukuman itu ada
tambahan berupa hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Masalahnya kasus kejahatan seksual ini
bukan hanya dilakukan oleh anak remaja tapi juga orang yang memiliki moral bejat.
Buktinya beberapa anak kandungnya digagahi hingga melahirkan. Padahal sebagai
orang tua dia wajib melindungi anaknya dari berbagai macam ancaman yang
sewaktu-waktu dapat terjadi. Tapi apa lacur orang tua kandungnya yang merenggut
keperawanan anaknya dengan suatu ancaman pembunuhan jika tidak mau melayani
nafsu setannya sang ayah dan buka mulut. Nah, perppu ini sangat tepat
diterapkan sesegera mungkin agar orang yang ingin berbuat jahat bisa berfikir
panjang.
Jadi hukuman kebiri tentunya banyak
mengundang terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat, sehingga perlu
adanya kesadaran semua pihak untuk melihat secara positif. Kita tidak perlu
berdebat dan mempersoalkan kebiri ini lantaran anak-anak kita sudah terancam
jiwanya jika tidak ada aturan yang keras dalam menangani kejahartan seksual
ini. Kalau memang mau selamat dari hukuman tersebut, maka tidak perlu melakukan
pemerkosan terhadap orang yang tidak bersalah, kan sangat mudah menghindarinya
?
Kebiri zaman sekarang berbeda dengan zaman
purba. Dulu kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria.
Sekarang, kebiri dilakukan dengan tindakan bedah atau kimia. Kebiri bedah
dilakukan dengan cara memotong kelenjar testis pria. Sedangkan kebiri kimia
dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria. (Fajar Mei
2016).
Olehnya itu, hukum kebiri ini
mungkinkah mencegah kekerasan seksual di tanah air. Sebab kalau kita melihat
moral anak remaja sekarang ini sangat memprihatinkan karena mereka tidak
segan-segan melakukan aksi kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Yang jelas ada
waktu dan kesempatan apalagi banyak cara dilakukan untuk bertemu terutama lewat
media sosial atau face book. Biasanya berkenalan lewat face book itu sangat
ampuh lalu janjian untuk ketemuan. Biasanya pertemuan awal itu terjadi aksi
kekerasan seksual karena sang laki-laki langsung melancarkan aksinya tanpa ada
perasan kasian dan bahkan diikuti dengan ancaman pembunuhan atau disumbat
mulutnya.
Hal inilah yang harus diwaspadai sebab
aksi kekekarsan seksual semakin tidak terkendali. Terlebih pengawasan orang tua
terhadap anaknya terkesan sangat kurang sehingga anak tersebut terpengaruh
dengan lingkungannya. Bisa dibayangkan kalau anak remaja melakukan pemerkosaan
secara beramai-ramai lalu meninggalkan si korban begitu saja. Ini merupakan
perbuatan yang sangat tidak terpuji dan wajar jika pemerintah segera merespon
kejahatan seksual ini dengan mengeluarkan perppu yang telah diteken Presiden
Joko Widodo. Mudah-mudahan dengan perppu ini diberlakukan dapat mencegah aksi
kekerasan seksual di tanah air. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar