Mencuatnya kasus pemerkosaan di negeri
ini membuat banyak orang tua merasa was-was. Pasalnya rata-rata yang menjadi
korban seksual adalah anak-anak yang masih dibawah umur, sehingga muncul
berbagai argument ditengah-tengah masyarakat. Sebab korban kekerasan seksual
ini banyak yang meninggal dunia akibat pemerkosaan. Bukan hanya itu tapi
tampaknya si pemerkosa tidak segan-segan membunuh korbannya dengan perlakuan
yang sangat sadis. Bahkan baru-baru ini ada anak balita menjadi korban pelecehan
seksual.
Meski diakui bahwa kasus Yuyun merupakan
langkah awal beraksinya berbagai kalangan mulai masyarakat bawah hingga
pemerintah. Tidak heran jika pemerintah langsung merespon kasus kekerasan seksual
di Indonesia yang sudah menjadi pembiacaraan umum akibat si pemerkosa yang
tidak memiliki moral yang baik. Wajar saja jika pemerintah telah mengambil
kebijakan dengan memberikan hukuman kebiri. Buktinya Presiden Joko Widodo belum
lama ini menandatangani Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke
2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini sangat baik dan cocok
lantaran didalam isinya ada hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, hukuman
seumur hidup dan bahkan hukuman mati. Adanya Perppu ini merupakan salah satu
upaya atau dukungan untuk mengatasi maraknya aksi kekerasan seksual terhadap
anak-anak. “Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan
luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula”, tegas Jokowi.
(Fajar Mei 2016).
Diakui atau tidak bahwa kekerasan
seksual ini menjadi kekerasan yang sangat luar biasa karena korbannya dihabisi
tanpa prikemanusiaan. Wajarlah kalau presiden menandatangani Perppu ini. Hal tersebut
guna mengantisipasi lebih banyaknya lagi anak jadi korban kekerasan seksual.
Olehnya itu, Perppu yang telah diteken kepala Negara ini mendukung pemberantasan
kekersan seksual yang terjadi dan salah satu isinya yang menyangkut hukuman
kebiri. Persoalan hukuman kebiri ini tidak perlu menjadi polemik atau perdebatan
diberbagai kalangan. Sebab kalau itu dilakukan maka kejahatan di atas bumi yang
tercinta ini tidak akan pernah hilang.
Jadi masyarakat umum, baik itu
pemerintah atau politisi dan dokter tidak perlu lagi membuat pandangan yang
berbeda sehingga terjadi pro dan kontra antara pemberlakuan hukuman kebiri ini.
Memang diakui bahwa hukuman kebiri ini akan merusak atau melemahkan laki-laki
untuk melakukan hubungan seksual, tapi itu sudah merupakan konsekwensi karena
perlakuan terhadap perempuan yang diperkosa juga karena kemauannya sendiri. Mereka
juga tidak segan-segan memaksa korbannya melayani nafsu setannya itu, sehingga
hukumannya yang pantas itu sudah ditentukan oleh pemerintah.
Jadi kita tidak perlu lagi berdebat
karena banyak yang setuju dengan pemberlakuan kebiri ini karena sekarang kasus
pemerkosaan terhadap anak dibawah umur semakin meningkat, sehingga efek jera
juga harus ditingkatkan. Kita tidak perlu lagi bicara Hak Asasi Manusia (HAM)
hanya karena memberlakukan hukuman kebiri ini. Sebab kalau dilihat bahwa kebiri
dianggap melanggar HAM, tapi kalau diperkosa orang apakah itu tidak melanggar
juga HAM karena memaksa dan bahkan membunuh dengan sadis. Berarti itu juga melanggar
HAM dan harus diberikan ganjarannya.
Jika yang tidak setuju bahwa hukuman
kebiri itu sangat tidak baik, tapi misalnya kalau ada anaknya yang terkena
kasus pemerkosaan maka tanggapannya bagaimana…? Pasti kan merasa sakit hati
juga apalagi kalau sudah dihabisi oleh si pemerkosa. Jangankan kita punya anak,
mendengar saja kasus pemerkosaan itu sangat miris perasaan karena si pemerkosa
ini tidak mengenal siapa anak ini. Kapan dan dimana saja jika ada kesempatan
pasti mereka lakukan. Jadi sebagai warga Negara yang baik, maka apapun
keputusan pemerintah itu kita harus ikuti sebab tidak ada pemerintah yang mau
melihat rakyatnya terjerumus ke jurang.
Jadi sudah ada Perppu yang diteken seorang
kepala Negara maka kita wajib mengikuti dan melaksanakan dengan baik. Kalau
semua orang tidak mau terkena hukuman kebiri itu sangat mudah menghindarinya
yaitu jangan lakukan perbuatan tercelah ini atau melakukan pemerkosaan. Kalau
itu dihindari berarti bahwa sudah jelas dan bahkan kamu akan terhindar dari hukuman
kebiri ini. Tapi yang mau coba-coba silahkan saja lakukan dan penegak hukum
pasti akan melaksanakan aturan itu. Jika ada yang tidak melaksanakan berarti
mereka lagi yang dicap sebagai orang yang tidak patuh pada aturan yang ada.
Pasalnya, kekerasan seksual ini
merupakan kejahatan yang luar biasa karena orang yang tidak bersalah langsung
diperkosa. Bahkan moral anak muda pun semakin tidak bermartabat. Buktinya
beberapa hari lalu ada anak sekolah menegah pertama yang digerebek di salah
satu wisma dan mengakui telah berhubungan badan padahal ini masih jam sekolah.
Jadi sekarang persoalan pengawasan dan penjagaan perlu lebih diitensifkan baik di sekolah maupun di rumah orang tuanya.
Sebab kalau tidak ada pengawasan yang melekat tentunya ini sangat rawan bagi
anak-anak sekarang terlebih dengan adanya teknologi yang lebih canggih sehingga
informasi sangat lancar.
Olehnya itu, mulai sekarang kekerasan
seksual yang terjadi selama ini harus ada efek jera didalamnya agar kasus-kasus
semacam ini di negara yang mayoritas ummat Islam tidak akan terjadi lagi. Sebab
kalau masih ada setelah adanya Perppu ini maka kita dianggap masih perlu belajar
dalam mengatasi aksi kekerasan seksual ini. Sekali lagi bahwa hukuman kebiri tidak
perlu diperdebatkan. Kita tunggu saja hasil pelaksanaannya. Kalau ada yang
berani melakaukan pemerkosaan maka itu sudah pasti akan diberikan hukuman yang
setimpal. Semoga apa yang telah menjadi keputusan pemerintah maka riak-riak
yang terjadi ditengah masyarakat akan hilang. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar