Sebagai orang Islam tentunya persoalan
zakat sudah tidak asing lagi. Pasalnya, zakat yang dikeluarkan ummat muslim
sudah menjadi kewajibannya dan itu sudah dipahaminya. Akan tetapi persoalan zakat yang beberapa
hari lalu pernah mencuat di permukaan karena adanya wacana pemerintah untuk
melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi yang beragama Islam.
Kebijakan itu sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat lantaran gajinya langsung
dipotong.
Oleh karena itu, tidak heran jika muncul
pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Meski mereka tahu bahwa zakat itu wajib
dikeluarkan oleh siapapun tanpa ada paksaan. Sebab mengeluarkan zakat itu sudah
menjadi kewajiban bagi orang Islam. Akan tetapi adanya wacana pemerintah untuk
memotong langsung gaji ASN ini sehingga membuat pegawai mengeluarkan argument
yang kontoversi. Ada yang setuju dan ada pula yang kurang sepaham karena sama
saja kalau dipaksakan. Padahal mengeluarkan zakat itu tergantung orangnya.
Akan tetapi dengan kebijakan pemerintah
untuk memotong langsung gaji pegawai menjadi perdebatan karena terkesan adanya “pemaksaan”
yang dilakukan, meski sebenarnya tidak ada masalah karena memang setiap orang
harus mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau itu dipotong berarti ada unsur pemaksaan
yang dilakukan pemerintah. Walapaun yang dipotong sebesar 2,5 % gaji pokok,
tapi itu sangat besar jika dikumpulkan.
Memang diakui bahwa kebijakan pemerintah
ini sangat bagus karena selain mengajar orang untuk mengeluarkan zakatnya, juga
pemasukan bagi Negara cukup besar. Bahkan ini pula dapat menjadi alternatif
mengurangi kemiskinan di tanah air. Berdasarkan data pegawai khususnya Kota
Makassar yang berjumlah 8000-an orang dengan pemasukan kurang lebih Rp 1 Miliar
per tahun. Jadi zakat khusus pegawai
saja itu besarnya cukup besar. Memang diakui bahwa kalau potensi zakat ini
dikelolah dengan baik maka bisa dimanfaatkan uang tersebut dalam membangun kota
ini.
Meski kebijakan ini tidak memaksa tapi
itu hanya sebuah argument sebab gaji pegawai orang islam langsung dipotong.
Olehnya itu, zakat yang dikelolah oleh orang-orang yang berkecimpung di dalamnya
sangat tepat. Namun demikian, tetap ada rambu-rambu yang harus dipersiapkan jika
pemotongan gaji pokok ASN. Karena kapan tidak ada aturan yang jelas ini bisa
tumpang tindih dengan aturan yang lain seperti misalnya pajak yang dikeluarkan
oleh pegawai. Sebab pajak yang selama ini sudah dipotong juga, sekarang zakat
juga dipotong. Jadi baiknya ada aturan yang dibuat pemerintah untuk memperkuat
pemotongan gaji tersebut.
Jangan kita hanya melihat gampangnya
saja langsung memotong gaji pegawai tapi belum ada aturan yang jelas, sehingga
ini bisa saja disalahgunakan nantinya. Jadi zakat yang dikumpulkan ini harus
jelas peruntukannya. Jangan sampai menjadi lahan korupsi bagi orang-orang yang
tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan data yang ada dimana zakat
padat tahun 2015 Rp 3,7 triliun, tahun 2016 Rp 5,12 Triliun, tahun 2017 Rp 7
Triliun. Sedangkan potensi zakat nasional sebesar Rp 217 Triliun. Melihat
potensi zakat yang meningkat setiap tahunnya itu sangat bagus bagi pemasukan
Negara. Jadi wajar kalau ada aturan yang
jelas untuk kebijakan ini. Sebab sekarang banyak juga orang-orang yang tidak
bertanggungjawab sering menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Apalagi kasus
korupsi ada dimana-mana. Jangan sampai zakat berpeluang dikorupsi mengingat kasus Al Qur’an dulu tetap dikorupsi apalagi
kalau hanya zakat.
Kalau melihat potensi zakat yang ada itu
cukup besar tapi kemiskiman di negeri ini masih tetap ada dan bahkan terkesan
semakin hari makin bertambah. Meski pemerintah tetap berupaya dan melakukan
pemberantasan kemiskinan di negeri yang kaya ini tapi kenyataan dilapangan
masih banyak masyarakat yang miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah. Meski
ada bantuan yang dikucurkan dengan berbagai nama seperti BLT (Bantuan Langsung
Tunai) beberapa tahun lalu, yang diterima langsung oleh masyarakat miskin. Tapi
kenyataan di lapangan orang-orang yang menerima bantuan itu bukan tergolong
orang miskin karena di tangannya melekat gelang emas dan mengendarai motor.
Hal ini tidak terlepas dengan adanya “kongkalikong”
yang dilakukan oleh para pencatat di tingkat bawah sehingga orang yang
benar-benar membutuhkan bantuan tidak tersentuh. Nah, jangan sampai zakat yang
dikumpulkan ini nantinya disalahgunakan juga sehingga tidak bermanfaat bagi
masyarakat. Jadi perlu ada aturan yang jelas didalam mengatur zakat ini.
Apalagi kemiskinan di tanah air semakin
bertambah sehingga perlu perhatian pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ini.
Sekarang banyak masyarakat terutama yang bekerja di perusahan itu langsung
dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa ada pesangon yang diberikan,
sehingga ini menjadi dilema bagi pekerja. Kalau kasus seperti ini terus
berlanjut tentunya bisa berdampak buruk ke depan, sebab semakin banyak orang
yang menganggur sementara mereka butuh makan. Jadi pemerintah harus menyiapkan
lapangan kerja guna mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air.
Khusus di Sulsel masih banyak orang yang
miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah. Sebab kalau itu tidak diperhatikan
tentunya akan terus bertambah. Mudah-mudahan zakat dan kemiskinan di tanah air
dan khsusunya di Sulsel dapat teratasi dengan adanya zakat ini. Semoga !
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Penulis
Indonesia Makassar (IPIM)Sulsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar