Ikan merupakan salah satu kebutuhan
manusia yang tidak terpisahkan. Tidak heran jika setiap makan selalu tersedia
ikan sebagai menu pavorit yang juga merupakan kebutuhan tubuh karena kandungan
proteinnya. Namun, ikan bukan hanya satu jenis tapi banyak jenis termasuk ikan
hias yang disimpan di aquarium atau kolam sebagai “obat” steres bagi manusia.
Memang dikaui bahwa banyak orang
memelihara ikan di kolam sebagai ajang penghilang penat, sehingga bisa kembali
segar setelah menatap ikan-ikan yang “bercengkrama” di dalam kolam.
Olehnya itu, orang yang memang hoby
atau penggemar ikan, maka apapun alasannya mereka selalu memelihara ikan kesukaannya
sebagai penghibur bila dirinya lagi galau. Wajar saja sebagian orang kerap
mengoleksi berbagai jenis ikan yang dianggapnya bagus. Meski diketahui bahwa
tidak semua ikan itu bisa bebas berada di negara ini, karena adanya aturan yang
melarang ikan dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia.
Seperti halnya dengan ikan Arapaima
gigas yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Ikan tersebut hidupnya
di daerah tropis dan sangat cocok hidup di Indonesia yang juga beriklim tropis.
Memang diakui bahwa tidak semua masyarakat mengenal jenis ikan ini, kecuali
penghoby atau kolektor ikan-ikan mahal. Pasalnya ikan arapaima ini tergolong
ikan sangat mahal dan bisa mencapai ratusan juta per ekornya bila ukurannya
mencapi 3 meter, sehingga dikenal sebagai ikan terbesar di dunia. Hal ini
membuat banyak orang tertarik untuk memeliharanya karena besarnya.
Walaupun mereka tahu bahwa ikan
ini termasuk predator atau pemangsa, tapi orang tetap tertarik untuk
memeliharanya. Tidak heran jika biaya sehari-harinya bisa mencapai jutaan
rupiah per bulannya. Tapi para penghoby itu tidak mengenal mahalnya biaya, yang
penting happy dan bahagia.
Akan tetapi ikan ini dilarang
oleh pemerintah dipelihara di kolam pekarangan rumah, karena bisa membahayakan
lingkungan bila dilepas di perairan umum. Dimana mulutnya yang besar serta gigi
yang besar dan tajam dapat dipastikan ikan ini termasuk predator yang akan
memakan semua jenis ikan. Bahkan potensi reproduksi ikan arapaima juga tinggi,
sekali bertelur bisa mencapai 10-20 ribu butir, sehingga sangat membahyakan
bila berada di perairan umum karena cepatnya berkembang biak.
Bukan hanya itu, tapi juga memiliki
kemampuan hidup dalam lingkungan perairan yang kekurangan oksigen. Selain
bernapas dengan insang, juga memiliki kemampuan benapas menggunakan organ lain seperti
paru-paru yang merupakan transformasi dari gelembung gas.
Ikan arapaima memiliki ukuran yang besar dan
bukan ikan asli Indonesia, bahkan ikan tersebut tidak memiliki pemangsa
(predator) alami di alam, sehingga populasinya tidak terbendung lagi jika
berada di alam bebas. Hal itu menjadi pertimbangan Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Peraturan Menteri KP No 41/2014 untuk melarang ikan tersebut
masuk ke Indonesia.
Olehnya itu, ikan dari luar
memang banyak masuk ke Indonesia sehingga ini menjadi problem tersendiri bagi negara
ini. Pasalnya, meski dilarang tapi tetap banyak yang masuk ke Indonesia. Jadi kalau
ini dilepas tentunya lingkungan atau ikan-ikan air tawar akan habis karena
tidak bisa menyaingi ikan arapaima, baik itu ukurannya maupun cara memangsanya
karena memiliki mulut yang besar dan gigi yang tajam. Bukan hanya ikan arapaima
yang ada tapi juga jenis lain seperti ikan sapu dan ikan aligator, sehingga
memang sangat dilema dalam melihat ikan-ikan luar yang ada di tanah air.
Dengan demikian, maka ikan luar
negeri yang memang dilarang masuk ke Indonesia itu harus tegas dalam menerapkan
aturan. Sebab kapan kita lemah dan tidak memperhatikan, maka semakin banyak
jenis ikan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kalau ini dibiarkan terus
berlanjut maka itu tanda-tanda akan mengancam ekosistem yang ada di tanah air.
Olehnya itu, ketegasan pemerintah
dalam menerapkan aturan tidak boleh lemah. Kalau memang ikan tersebut dilarang
maka wajib disita seluruh ikan-ikan yang masuk ke Indonesia yang dipelihara
oleh masyarakat. Hal ini perlu dilakukan demi untuk menyelamatkan lingkungan.
Pasalnya, kasus ikan arapaima yang ditemukan di sungai di Sidoarjo merupakan
contoh yang kurang baik, sebab orang pasti membuangnya jika sudah bosan
memeliharanya. Akibatanya lingkungan akan terganggu dan dapat mengancam ikan-ikan yang ada di sungai
tersebut, bahkan dapat memusnahkan jenis ikan lainnya.
Jadi diharap kepada masyarakat yang
memiliki ikan yang dilarang itu segera menyetorkan secara sukarela kepada balai
yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Karena ini sudah menjadi aturan sehingga
siapapun yang masih menyimpan ikan yang dilarang itu sebaiknya legowo untuk menyerahkan ikannya, dari pada terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan dibelakang hari.
Mudah-mudahan kasus ikan di Sungai
Sidoarjo itu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jadi sebelum terlambat
mari kita menyadari pentingnya menjaga ekosistem yang ada di tanah air. Jangan
sampai nanti rusak semuanya baru kita menyadari kesalahan yang kita perbuat.
Semoga kasus ini yang pertama dan terakhir sehingga lingkungan tetap aman dan
terkendali dari ikan predator tersebut. semoga !
Penulis adalah Alumni Pasca Sarjana
Manajemen Pesisir dan Teknologi Kelautan (MPTK) Universitas Muslim Indonesia
(UMI) Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar