Catatan Tentang Penegakan Illegal Fishing
Indonesia adalah negara kepulauan
terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau, garis pantai
sepanjang 81.000 km, dan luas lautan 5,8 juta km (75 % dari total luas wilayah
Indonesia), sehingga potensi pesisir, pulau-pulau, dan lautan juga sangat
besar, yang terdiri dari sumber daya hayati dan non-hayati.
Khusus
Sulawesi Selatan memiliki panjang garis pantai sekitar 1.973,7 km dengan luas
perairan laut 45.574,48 km2, yang terdiri dari 3 kawasan yakni Selat Makassar,
Laut Flores, dan Teluk Bone, serta memiliki hamparan pulau-pulau kecil dalam
kawasan kepulauan Spermonde. Hal ini merupakan salah satu potensi yang cukup
besar bila dikelola dengan baik, sehingga ke depan dapat menghasilkan devisa
Negara yang cukup besar.
Akan tetapi,
walapun laut bisa menghasilkan uang banyak tapi kalau hasilnya selalu dicuri
oleh kapal-kapal asing, sehingga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 300
Triliun setiap tahunnya. Jika uang sebesar itu mampu kita ambil alih tentunya
banyak yang bisa dibiayai oleh pemerintah, tapi karena kapal asing yang selalu
menjarah hasil laut kita tanpa bisa berbuat banyak maka itu wajar-wajar saja
kalau pencurian semakin merajalela.
Namun, dengan adanya pemerintahan baru
dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memperbaiki sistem
pengelolaan laut ini, sehingga kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah
perairan Indonesia akan ditangkap dan ditenggelamkan.
Penenggelaman kapal asing ini yang telah
melalui proses dengan catatan bahwa seluruh ABK sudah dievakuasi sehingga yang ada
hanya kapal itu saja untuk ditenggelamkan dan itu benar-benar tidak memiliki nilai
ekonomi, tapi hanya semata wujud dari kapal tersebut. Kebijakan ini merupakan
tindakan yang perlu didukung oleh semua pihak karena pemerintah benar-benar melindungi
territorial wilayah hukum laut Indonesia, sehingga siapapun yang melanggar
pasti akan dihukum dan salah satunya adalah menenggelamkan kapal.
Seperti halnya penenggelaman kapal asing
pencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di Kabupaten Anambas, Kepulauan
Riau yang berbendera Vietnam ini ditenggelamkan oleh TNI AL bersama Badan
Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla) sebanyak 3 kapal. Kalau ini sudah dilakukan
tentunya bisa mencegah illegal fishing
yang sekarang sudah menjadi pembicaraan luas ditengah masyarakat. Sebab selama
ini pemerintah dianggap lemah dalam hal penegakan hukum di laut, sehingga para
nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia itu dianggap
main-main.
Namun dengan adanya penangkapan kapal
yang selanjutnya akan ditenggelamkan itu, maka Indonesia dimata dunia dapat
diperhitungkan sebab selama ini wacana penenggelaman kapal seakan ”mati suri”
karena pemimpin sebelumnya masih setengah hati menjalankan hukum tersebut di
laut. Padahal sudah ada aturan yang mengatur sehingga siapapun tidak bisa
melarangnya apalagi dilakukan dalam wilayah Indonesia. Sedangkan kapal yang
tertangkap itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari negaranya sehingga
dianggap menangkap ikan secara illegal.
Kita bisa bercermin di Negara tetangga
Australia, dimana beberapa nelayan dari Indonesia yang tertangkap kapalnya
langsung ditenggelamkan tanpa bisa berbuat banyak. Begitupula dengan Indonesia
jika menangkap kapal asing yang mencuri ikan, maka itu harusnya ditenggelamkan
juga. Sebab kalau tidak dilakukan hal seperti ini maka nelayan asing itu menganggap
Indonesia lemah dalam menangani atau menjaga lautnya.
Olehnya itu, nelayan Indonesia sebaiknya
ramai-aramai melaut untuk menangkap ikan, sehingga nelayan asing tidak bisa
memasuki wilayah Indonesia. Sebab mereka beranggapan bahwa nelayan Indonesia
tidak ada yang melaut sehingga bisa dimasuki. Pasalnya, aktifitas nelayan
Indonesia tidak terlihat maka nelayan asing berlomba memasuki wilayah perairan
Indonesia untuk menangkap ikan.
Kalau nelayan Indonesia bersaing secara
sehat untuk meraimakan laut, tentunya pihak asing ini berfikir untuk masuk
dalam wilayah Indonesia. Memang ada beberapa kapal asing berbendera Indonesia,
tapi hanya kedoknya saja. Sebab seluruh ABK kapal tersebut adalah orang asing,
sehingga pihak keamanan masih sering terkecoh dalam hal penanganan illegal fishing di tengah laut.
Belum lagi nelayan yang langsung menjual
ikannya di tengah laut, sehingga ini juga bisa merugikan Negara karena secara
tidak langsung retribusi sebagai pendapatan daerah tidak ada, karena ikannya
langsung terjual di tengah laut. Hal seperti harus dibasmi guna memulihkan pendapatan
Negara dimasa datang. Karena laut bisa memberikan sesuatu yang sangat besar
bila dimanfatkan secara professional.
Untuk mengarah ke arah itu, maka kapal
patroli harus diperbanyak mengingat wilayah laut Indonesia sangat luas. Jangan kita
selalu berfikir bahwa membutuhkan biaya yang cukup besar jika mau dilengkapi
kapal patroli itu. Tapi kalau dilihat hasil pencurian ikan yang berjumlah Rp
300 Triliun/tahun itu, maka bisa membeli kapal patroli lumayan banyak.
Bisa dibayangkan jika tidak dilakukan
penenggelaman kapal ini, dimana kapal yang bersandar di TPI dengna pemasukan
uang sebesar Rp 300 Miliar per tahun, tapi kalau illegal fishing ini dicegah
maka bisa menyelamatkan hasil dari laut sebesar Rp 300 Triliun setiap tahunnya.
Mudah-mudahan penenggelaman kapal asing
ini bisa berlanjut terus tanpa ada rasa bosan, sebab biasanya aturan atau
kebijakan yang baru kebanyakan panas-panas tai ayam. Lama kelamaan bisa mundur
dan akhirnya tidak dilaksanakan lagi. Maka nelayan asing pasti kembali
beroperasi. Semoga penenggelaman kapal asing menjadi peringatan bagi seluruh
nelayan asing bahwa Indonesia sekarang tidak bisa lagi diangap remeh karena apa
yang diucapkan itu benar-benar dilaksanakan. Semoga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar